2,810 views

Bawaslu Kirim Surat Himbauan, KPU Labuhanbatu Terbitkan Surat Undangan RPT Penetapan Paslon Bupati – Wakil Bupati

LABUHANBATU-LH: Sehari setelah Bawaslu Labuhanbatu berkirim Surat Himbauan Bernomor: 0034/ K.SU-07/PM.00.02/04/2021 Tetanggal 30 April 2021 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Labuhanbatu Makmur SE, Pada Hari ini (Sabtu, 01/05/2021-Red) KPU Labuhanbatu menerbitkan Surat Undangan Bernomor 69/ PL.03.6-Und/ 1210/ KPU-Kab/ V/ 2021 Perihal Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi.

Pada Surat Undangan KPU Labuhanbatu tersebut, berisi Undangan kepada 5 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 untuk hadir Pada Hari Minggu (02/05/2021) Pukul 15.00 WIB – Selesai di Hotel Permata Land Rantauprapat untuk mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2020.

Ketika hal ini dikonfirmasi Wartawan LH (liputanhukum.com) kepada salah satu Tim Kuasa Hukum Paslon ERA Masmulyadi, SH apakah Pihaknya sudah menerima Undangan dari KPU Perihal Acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, yang bersangkutan menjawab “ sudah Bang “ pungkasnya singkat melalui WhatsApp (Sabtu Malam, 01/05/2021-Red).

Sayangnya, Baik Ketua Bawaslu maupun Ketua KPU Labuhanbatu, tidak merespon ketika dikonfimasi dan atau diklarifikasi Wartawan LH terkait hal ini. Tampak WhatsApp Kedua Pimpinan Lembaga tersebut centrang 2 namun tidak ada balasan sampai berita ini ditayangkan.

Pada Surat Undangan KPU Bernomor 69/ PL.03.6-Und/ 1210/ KPU-Kab/ V/ 2021 itu dituliskan tentang Dasar Undangan tersebut yang berbunyi “ Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 24/ PP.01.2-Kpt/ 1210/ KPU-Kab/ III/ 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor 21/ PP.01.2-Kpt/ 1210/ KPU-Kab/ III/ 2021 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2021, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu dengan ini mengundang Bapak/Ibu “ demikian dikutip dari Undangan tersebut.

Sementara itu, sehari sebelumnya (30/04/2021-Red) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Labuhanabtu melayangkan Surat Himbauan kepada KPU Labuhanbatu bernomor 0034/ K.SU-07/ PM.00.02/ 04/ 2021 yang Pada Angka 2 berbunyi, “ berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana pada Angka (1) huruf (h) diatas, bahwa Penetapan Calon Terpilih dilaksankan Tanggal 30 April 2021 s.d 3 Mei 2021, maka bersama ini kami menghimbau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu untuk melaksankannya sesuai dengan Tahapan dan Jadwal yang sudah ditentukan “ bunyi Poin 2 Surat Himbauan Bawaslu Labuhanbatu yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Makmur, SE tertanggal 30 April 2021.

Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar (ASRI) melalui Kuasa Hukumnya telah mendaftarkan Permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) Perihal Pembatalan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PHP.BUP-XIX/2021 Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2021, Tertanggal 27 April 2021. Hal ini sesuai dengan Bukti Akta bernomor 145/ Pan. MK/ Ap3/ 04/ 2021 Tentang Akta Pengajuan Permohonan Pemohon yang diunggah MK dalam hal ini oleh Panitera Muhidin, SH, M.Hum tertanggal 29 April 2021. Permohonan ini diajukan oleh Kuasa Hukum Paslon 03 Andi Suhaimi Dalimunthe – Faizal Amri Siregar dalam hal ini Eddi Mulyono yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon.

Tidak tanggung-tanggung, Kuasa Hukum yang ditunjuk Oleh Paslon ASRI ini salah satunya adalah Pengacara Kondang Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, M.Sc. Selain Yusril terdapat nama Adria Indra Cahyadi, SH, MH, Eddi Mulyono, SH, Muhammad Dzul Ikram, SH, MH. Khairul Fadli, SH,MH, Elfano Eneilmy, SH, MH, Yusmarini, SH, dan Halomoan Panjaitan, SH.

Selain Daftar Nama tersebut, pada Surat Permohonan ke MK itu juga disebutkan “ Para Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum IHZA & IHZA Law Firm, beralamat di 88 Kasablanka Office Tower, Tower A, Lantai 19, Jalan Casablanca No. 88, Jakarta Selatan. Para Advokat dan Konsultan Hukum Pasangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 “.

Pada bahagian akhir ( Petitum) Surat Permohonan Paslon ASRI melalui Kuasa Hukumnya ke MK tersebut berbunyi “ Berdasarkan dalil-dalil dalam Permohonan Pemohon sebagaimana diuraikan tersebut di atas, Pemohon mohon kepada yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi untuk sudilah menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Nomor: 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2020 ditetapkan Termohon pada hari Selasa, 27 April 2021 pukul 12.15 WIB adalah batal, tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS – TPS yang tersebar di 7 TPS Kelurahan/Desa di Kabupaten Labuhanbatu sebagai berikut:
1) TPS 5, TPS 7, TPS 9 dan TPS 10 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan,Kabupaten labuhan Batu
2) TPS 9, dan TPS 17 Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu
3) TPS 14 Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhan Batu 4. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana mestinya “. (Afdillah/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.