LABUHANBATU-LH: M R Sembiring Als Madan berhasil di ringkus Polsek Panai Tengah saat hendak melakukan transaksi diduga Narkoba jenis sabu-sabu Pada Kamis (29/04/2021).
M Sembiring Als Madan Laki-laki (26Tahun), Warga Desa Perkebunan PTPN IV Ajamu, Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu diringkus di Gg Mesjid Al Husna, Dusun lll, Desa Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu sekitar pukul 20:30 WIB (Kamis, 29/04/2021).
Kapolres Labuhanbatu Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kapolsek Panai Tengah Rusdi Koto, SH menjelaskan” Penangkapan M Sembiring Als Madan berawal informasi masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang Laki-laki diduga hendak sedang transaksi narkotika jenis Sabu-sabu di Gg Mesjid AL- Husna Dsn 3 Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Selanjutnya, Team Tekab Reskrim Polsek Panai tengah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Pelaku yang mengaku bernama M Sembiring Als Madan.
Pada Saat diperiksa ditemukan 1 (Satu) Buah Plastik Kecil yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang ditemukan di Dalam Kotak Rokok Gudang Garam Surya yang sempat dibuang Pelaku.
Untuk proses lebih lanjut, Pelaku dan Barang Bukti 1 (Satu) Bungkus Plastik Kecil Transparan yang diduga berisi Narkotika Jenis Sabu-Sabu, 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Gudang Garam Surya dibawa ke Mapolsek Panai Tengah. (Edi Syahputra Ritonga)