886 views

ATAS PERMINTAAN KPK, AZIZ SYAMSUDDIN DICEKAL IMIGRASI BEPERGIAN KE LUAR NEGERI

JAKARTA-LH: Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham telah mengeluarkan Pencegahan terhadap Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin untuk bepergian ke Luar Negeri. Pelarangan ini berlaku selama 6 Bulan ke depan terhitung sejak 27 April 2021. Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Arya Pradhana Anggakara ( Jum’at, 30/04/2021-Red).

Terkait hal pencekalan ini, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa KPK benar meminta menerapkan cegah kepada 3 Orang yang terkait kasus ini. ” Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 Orang yang terkait dengan perkara ini. ” pungkas Ali tanpa menyebutkan Identitas ketiga orang yang dimaksud.

Jubir KPK itu menjelaskan bahwa langkah penangkalan ini diambil untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan terkait perkara Walikota Tanjungbalai bersama 2 Orang lainnya yang sudah ditahan KPK. “ Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia “ jelas Ali Fikri.

Aziz Syamsuddin terseret namAnya karena diduga berpartisipasi menghubungkan Walikota Tanjungbali M Syahrial dengan Oknum Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat Konferensi Pers di Gedung KPK (22/04/2021-Red).

Selanjutnya, Penyidik KPK juga sudah melakukan penggeladahan terhadap Ruangan Kerja dan Rumah Dinas Wakil Ketua DPR RI itu Pada Rabu (28/04/2021-Red) yang lalu. Dari hasil penggeledahan, diamankan 5 Koper yang diduga sebagai Barang Bukti terkait Perkara ini. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.