LABUSEL-LH: Berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh LH (liputanhukum.com), Pasangan Edimin-Fadli akhirnya memenangkan perolehan suara setelah dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hari ini (Sabtu, 24/04/2021-Red) di 16 TPS yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Hasil sementara berdasarkan data yang didapatkan, Paslon Edimin-Fadli akhirnya unggul sekitar 370 Suara secara general atas rivalnya Hasnah-Kholil.
Ada hal yang menarik dari Prosesi Demokrasi melalui Pilkada Labusel ini, dimana berdasarkan hasil pemungutan suara pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang lalu Paslon Edimin-Fadli mengunnguli Paslon Hasnah-Kholil. Namun, Hasnah-Kholil melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan hasilnya memutuskan untuk PSU di 16 TPS.
Setelah keputusan MK tersebut, Paslon Hasnah-Kholil akhirnya menggungguli perolehan suara setelah Suara dari 16 TPS dikeluarkan. Nah, pada PSU hari ini (24/04/2021-Red) menurut Perhitungan sementara yang didapatkan bahwa Paslon Edimin-Fadli mengungguli hasil akhir perolehan suara. Artinya, Nasib Paslon Hasnah-Kholil sebagai penggugat berbeda dengan nasib Paslon Erik-Rosa di Kabupaten Labuhanbatu yang juga menggugat hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2020 ke MK. Sebab, Paslon Erik-Rosa berhasil menggungguli rivalnya melalui PSU hari ini dengan keunggulan akhir secara general 310 Suara. (Hamdani/Red)