RANTAUPRAPAT-LH: Sidang lanjutan Perkara Nomor: 189/ Pid.B/ 2021/ PN Rap dengan klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian Ahmad Tua Siregar kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Rantauprapat Pada Hari ini (Senin, 19/04/2021-Red) dengan Agenda Eksepsi Tedakwa dan atau Tim Kuasa Hukum Terdakwa.
Sidang hari ini, sama dengan sidang sebelumnya, digelar di Ruang Cakra (Ruang Utama) PN Rantauprapat dengan agenda Eksepsi Terdakwa. Hal ini juga sesuai komentar singkat yang berhasil didapatkan dari Penasehat Hukum Terdakwa Hilman Afandi Siregar, SH. “ Mau pulang, tadi eksepsi Terdakwa “ pungkas Yopi panggilan akrab Hilman Afandi Siregar, SH sambil berjalan menuju kenderaannya dan tampak terburu-buru (Senin, 19/04/2021-Red).
Kemudian, ketika dicoba konfirmasi melalui WhatsAppnya, terkait materi poin utama secara garis besar isi Eksepsi Kliennya, Yopi menjawab, “ Mohon izin ya Bang, karena terkait dengan Pengajuan Eksepsi adalah Hak Klien kami dalam Hukum Acara, dan secara Hukum dalam menjalankan Profesi kami wajib menjaga dan merahasiakannya. Karena kami tunduk terhadap Undang-undang Advokat. Terima Kasih dan Mohon maaf “ demikian balasan Yopi melalui WhatsAppnya (Senin Malam, 19/04/2021-Red).
Pada sidang sebelumnya, JPU Susi Sihombing, SH telah membacakan Dakwaan atas Perkara ini. Dimana dalam Dakwaannya, JPU mendakwa Para Terdakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Afdillah)