907 views

Polres Labuhanbatu Grebek Padang Bulan 2 Tersangka Ditangkap

RANTAUPRAPAT-LH: Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK., MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH., MH menerangkan tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap Dua Tersangka dari Padang Bulan atau sering dijuluki Kampung Narkoba pada Hari Sabtu (17/04/2021) sekira Pukul 22.00 WIB.

Adapun tersangka yang ditangkap berinisial TRD (Tamin Rotama Dalimunte) Alias Tamin laki-laki (24Tahun), Pengangguran, tinggal di Jalan Sei Tawar, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dan RA(Rinal Azhari) alias Indo laki-laki (34Tahun), Wiraswasta, tinggal di Jalan Simpang Mangga Atas, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan Kedua Tersangka langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH., Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung,Kanit Idik II IPDA Tito Alhafezt STrk.,MH., dan seluruh Personil Opsnal Sat res Narkoba. Setelah mendapat banyak informasi keluhan masyarakat bahwa di Jalan Padang Bulan banyak beredar narkoba jenis sabu.Penggerebekan dilakukan secara rahasia dan seluruh Personil Sat Res Narkoba mengepung Kampung Padang Bulan dari berbagai tempat,kedatangan Petugas membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba berlari berhamburan dan berusaha meyelamatkan diri,dari pengepungan tersebut polisi berhasil mengamankan 2 Tersangka, dari kedua tangan Tersangaka yang sempat kejar-kejaran dengan Petugas ditemukan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu, seberat 0,44 gram brutto,1 buah kaca pirek kosong, 1unit Hp jenis Nokia,1 unit sepeda motor Merk Suzuki Shogun tanpa plat. Disamping itu petugas juga menemukan di sekitar TKP barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gram brutto,diduga barang tersebut dibuang oleh seseorang yang diduga sebagai pengedar dimana pada saat penggerebekan berhasil melarikan diri .

Penggerebekan Padang Bulan (Kampung Narkoba) merupakan aksi tindakan nyata dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP. Deni Kurniawan SIK.,MH.

Terhadap Kedua Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Hamdani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.