557 views

Terduga Bandar Narkoba RA Dengan BB 78,53 Gram Shabu Dibekuk Satres Narkoba Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU-LH: Berkat informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau berhasil membekuk Seorang Pria benama Redi Andriyando (RA-31Tahun) Alias Ujang Terduga Bandar Narkoba jenis Shabu dengan Barang Bukti 78,53 Gram. Penangkapan berhasil dilakukan pada Hari selasa (13/04/2021-Red) sekitar Pukul 15.30 WIB di Kontrakannya Jalan Flamboyan II Rt 05 Perumnas Lestari, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini sesuai informasi yang diterima oleh Wartawan LH (liputanhukum.com) dari Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau melalui WhatsApp (Selasa Sore, 13/04/2021-Red).

Masih menurut informasi yang diterima, bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di Kontrakan Tersangka RA, maka ditemukan Barang Bukti berupa 2 (Dua) Bungkus Plastik Putih yang berisikan Kristal-Kristal Putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan Total Berat Kurang Lebih 78,53* (Tujuh Puluh Delapan Koma Lima Puluh Tiga) Gram yang disimpan oleh RA di dalam Saku Jaket Parasut Warna Hitam Merk Adidas yang digantung didalam Kamar Kontrakan Tersangka.

Kemudian setelah dilakukan Interograsi, Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu tersebut didapatkan oleh Tersangka RA dari seseorang berinisial KP di Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara. Selanjutnya Tersangka RA berikut Barang Bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut. (Arif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.