LABUHANBATU-LH: Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kabag Ops, Kasubbag Humas, Kanit 1 Sat Reskrim melakukan Konferensi Pers terkait Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dimana Para Tersangka merupakan Sindikat Pencurian Antar Provinsi dengan 22 TKP (Rabu, 14/04/2021).
Dalam Konferensi Pers tersebut, Kapolres Labuhanbatu mempaparkan tentang Krokonologis Kejadian, dimana “ pada Hari Sabtu Tanggal 27 Maret 2021 Pukul 01.00. WIB tersangka:
1. Agus Melas ALS Agus
2. Andri Hutabarat
3. Dedek Ariadi ALS Dedek
4. Sutan Ritonga
5. Hasbulla Rambe ALS Bullah
6. Sumanto ALS Manto
7 Fadli (Belum Tertangkap saat ini).
Sepakat melakukan pencurian Baterai Tower Milik perusahaan PT Telkomsel yang berlokasi di Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bilah Hulu kabupaten Labuhanbatu. Dalam melakukan aksinya para tersangka kelokasi mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1185 YU yang di kemudikan tersangka Dedek ariadi ALS Dedek dan 1 unit mobil Dump Truk BK 9321 YL yang di kemudikan tersangka Sumanto ALS Manto, kemudian setelah tiba di lokasi oleh tersangka Agus merusak kunci pintu pagar ke lokasi Tower dengan memotong rantainya mempergunakan Las dari tabung Oksigen ” pungkas Kapolres AKBP Deni Kurniawan (Rabu, 14/04/2021-Red).
“ Selanjutnya, merusak kunci tempat penyimpanan Baterai Towernya lalu memecahkan semen pengikat seluruh Baterai Towernya. Setelah itu memutuskan Kabel Baterainya kemudian tersangka Agus, Andi Hutabarat Sutan Ritonga, Bullah, dan Fadli memidahkan Baterai Towernya sebanyak 18 buah ke atas mobil Dump Truck ” lanjut AKBP Deni Kurniawan.
Masih menurut Kapolres AKBP Deni Kurniawan, “ sedangkan tersangka Sumanto dan Dedek Ariadi menunggu di pinggir jalan untuk melihat situasi atau keadaan, kemudian Baterai Towernya dijual ke Desa Pematang Seleng yakni ke tempat Tersangka Juli Irvandi Sitorus ALS Irvan dan Rizki Fernado Sitorus ALS Nando dengan harga sebesar Rp 9.000 / Kg dengan berat seluruhnya 1.080 Kg dengan harga seluruhnya sebesar Rp 9.720.000,- yang mana Uangnya diterima Para Tersangka dari Nando masing-masing mendapat sebesar Rp 500.000,- kecuali tersangka Sumanto ALS Manto mendapatkan bagian sebesar Rp 700.000,-. Atas kejadian tersebut Pihak Perusahaan PT Telkomsel dirugikan sebesar Rp 108.000.000,-.” tandas Kapolres.
Adapun Barang Bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu 2 (Dua) Buah Rantai masing-masing sepanjang 30 CM yang ujungnya terikat dengan 1 (satu) Buah Gembok, 1 (Satu) Unit Mobil Dump Truk Warna kuning dengan Nomor Polisi BK 9321 YL, 1 (Satu) Mobil Toyota Avanza dengan Nomor Polisi BK 1185 YU, 1 (satu) buah tabung Oksigen warna hitam ukuran 9,54 KG, 1 (satu) Set komplit Selang Las Karbit, 1 (satu) Martil Godam bergagangkan Besi, 1 (satu) Buah tang, 1(satu) Obeng, 1 (satu) buah Kunci Sock ukuran 10, 1 (Satu) Ring ukuran 12, 2 (dua) buah besi ulir dengan Panjang masing-masing kurang lebih 1 (satu) Meter, 1 (satu) Buah besi Per yang masing-masing ujungnya berlubang, dan 1 (satu) Pujuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver.
Pasal yang dipersangkakan terhadap TSK Agus Melas ALS Agus, Andi Hutabarat, dan Dedek Ariadi ALS Dedek, selain Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 dari KUHP juga dipersangkakan Pasal 1 Ayat 1 dari UU DRT No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Terhadap TSK Hasbulah Rambe ALS Bullah, Sutan Ritonga, Sumanto ALS Manto dipersangkakan pasal 363 Ayat 1 ke 4, 5 dari KUHP. Terhadap TSK Juli Irvandi Sitorus ALS irvan dan Rizki pernando Sitorus ALS Nando dipersangkakan Pasal 480 Ayat 1 dari KUHP.
Jumlah Tindak pidana yang dilakukan Masing-Masing Tersangka, Agus Melas ALS Agus ikut melakukan pencurian Baterai sebanyak 22 TKP, Dedek Ariadi ALS Dedek ikut melakukan pencurian baterai sebanyak 22 TKP, Andi hutabarat ikut melakukan sebanyak 7 TKP, Sutan Ritonga ikut melakukan 8 TKP, Hasbullah Rambe Bullah ikut melakukan sebanyak 2 TKP, dimana hasil curiannya dijual ke Barang Rongsokan Butut (tempat penerimaan barang bekas ) Yang di kelola TSK Juli Irvan S ALS Irvan dan Rizki Fernando S ALS Nanto di Pematang Seleng. (Hamdani)