PEKANBARU-LH: Lagi-lagi Nama Koorp Bhayangkara donodai perilaku Oknum Polisi berpangkat Kompol (Pamen) bernama Yuhanies Chaniago (YC-53Tahun). Dengan lancangnya YC memakai Narkoba Jenis Shabu di dalam Mobil yang diparkir di dekat Rumah Dinas Wagub Riau bersama 3 Orang rekannya. Kejadian ini terekam oleh CCTV dan kemudian Viral melalui Media Sosial (Medsos) sehingga menjadi konsumsi publik.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Pihak Kepolisian, ternyata Video Viral itu terjadi di Jalan Bintara, Pekanbaru tepatnya dekat Rumah Dinas Wagub Riau. Salah satu pelaku yakni Kompol Yuhanies Chaniago beserta 3 pelaku lainnya Tarmidzi, Rizky Kadavi, dan M Iskandar. ” Hasil penyelidikan diketahui ada Empat Orang di Video tersebut. Keempat orang itu yaitu Yuhanies, Rizky, Tarmidzi, dan M Iskandar ” ujar Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian Pada Konferensi Pers di Mapolda Riau (Selasa, 06/04/2021-Red).
Tidak pakai lama, setelah Video itu Viral, Timsus Ditresnarkoba Polda Riau bekerja sama dengan Polda Kepri berhasil membekuk YC di Hotel Bintan Spavilla Tanjungpinang Kepri. Penagkapan dilakukan Pada Hari Jum’at Sore Pukul 17.00 (02/04/2021-Red). ” Jum’at Sekira Pukul 17.00 WIB, Saudara Yuhanies berhasil diamankan oleh Timsus Ditnarkoba Polda Riau di Tanjung Pinang tepat di Hotel Bintan Spavilla dan setelah ” pungkas Kombes Victor Siagian.
Pada Konferensi Per situ, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang didampingi oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Victor Siagian SIK dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto menyampaikan bahwa Kompol YC ditangkap karena diduga menggunakan Narkoba Jenis Shabu di dalam mobil yang terekam CCTV. Jenderal Bintang Dua itu juga menjelaskan bahwa Tak lama setelah YC ditangkap, tiga temannya yang juga berada di dalam mobil tersebut juga ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. ” Untuk motifnya (kenapa memakai sabu di mobil) masih perlu pendalaman, belum bisa disampaikan ” ujar Kapolda Riau itu.
Yang paling menarik adalah bahwa dalam kasus ini, petugas telah menyita 1,9 Gram Ganja dalam mobil itu. Bahkan, dari hasil pengembangannya Petugas berhasil menemukan 15 Gram Ganja. ” 15 Gram Ganja ditemukan di Rumah T, kemudian ditemukan Bong (alat hisap sabu) yang digunakan dalam mobil itu, di rumah A ” tambah Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Menurut Kapolda Riau itu, Kompol YC merupakan Inisiator pembelian Narkoba Jenis Sabu ini. Dia bersama tiga tersangka lain kemudian menuju ke Jalan Bintara, lalu berhenti di sana. ” Tersangka A merakit bong di Mobil, T sebagai Pemilik Mobil, R sebagai pengendara ” lanjut Agung.
Selanjutnya, dalam suasana gelap Kompol YC kemudian mengisap Sabu dengan Bong buatan A. Setelah 10 Menit di lokasi, mereka pergi dan menuju ke rumah A. ” Di Mobil itu hanya Y yang mengisap sabu, selanjutnya dikonsumsi di Rumah A oleh semua Tersangka ” tungkas Agung.
Terkait maslah Plat Mobil yang mereka gunakan ternyata palsu. “ Aslinya Nomor Polisi Plat Mobil itu adalah BM 1465 TR tetapi yang ditempelkan saat peristiwa adalah BM 1180 CI “ ujar Agung.
Upaya lain yang dilakukan Tersangka adalah mencukur kumis dengan tujuan mengelabui petugas. ” R ketika terekam CCTV ada kumisnya, kemudian setelah video beredar langsung dicukur. Tujuannya mengelabui petugas ” tegas Kapolda Riau itu.
Sebelum ditangkap, Kompol YC pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru. Pernah juga menjabat sebagai Kanit di Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Terakhir, sebagai Kanit di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Riau. (Endri/Red)