1,042 views

Men-PANRB: Pemerintah Menolak Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non-PNS Bisa Langsung Diangkat Jadi PNS

JAKARTA-LH: Pemerintah menolak Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tetap Non-PNS bisa langsung (otomatis) diangkat jadi PNS. Hal ini disampaikan Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo pada Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI dengan Agenda Utama membahas Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) di Gedung DPR Senayan Jakarta. ” Apabila yang tidak lolos seleksi masih 438.000-an diangkat langsung menjadi PNS maka beban anggaran akan bertambah menjadi Rp 3 Triliun lebih Per Bulan untuk belanja pegawai, ini minus pensiun ” pungkas Tjahjo Kumolo dalam Raker tersebut (Kamis, 08/04/2021-Red).

Menurut Tjahjo Kumolo, ada aturan yang membatasinya, dan dilihat dari sisi anggaran Belanja Pegawai bisa naik Rp 3 Triliun Per Bulan jika Semua Tenaga Honorer diangkat langsung jadi PNS. Menurut Mantan Mendagri ini, menjadi PNS golongan IIIA dengn Masa Kerja 0 Tahun Status K2 dan Tarif Tunjangan Kinerja 80 Persen itu akan menambah Beban Anggaran rata-rata Rp 7 Juta Per Orang.

Pada kesempatan itu, Tjahjo Kumolo memberikan Pandangan Pemerintah atas Usulan Komisi II DPR RI, penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sekaligus pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Tentang ASN.

Terkait pengangkatan Tenaga Honorer, MenPAN-RB itu menerangkan bahwa selama Kurun Waktu 2005-2014 Pemerintah telah mengangkat 1.070.092 Tenaga Honorer yang dinyatakan lulus seleksi. Selanjutnya, Tahun 2018 Pemerintah telah menetapkan kebijakan mengikutsertakan Tenaga Honorer Eks THK-2 yang memenuhi syarat untuk mengikuti Seleksi CPNS dengan Formasi Khusus dan yang berhasil lulus saat itu adalah 6.811 Orang. ” Selanjutnya 2019 dilakukan Seleksi PPPK bagi Tenaga Honorer Eks THK-2 yang memenuhi syarat. Yang dinyatakan berhasil lulus sejumlah 51.293 Orang ” tungkas Tjahjo Kumolo.

(Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.