drg. Alisyah putra Harahap
Ketua KBPP POLRI
Resor KTT
Kabupaten Tana Tidung adalah tempat kedua Kabupaten merantau Penulis, yang sebelumnya di Kabupaten Nunukan tepatnya di Kecamatan Krayan Desa Long Bawan, kecematan perbatasan dengan Negara Malaysia tepat desa Ba’kalalan.
Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Utara, disetujui pembentukannya pada Sidang Paripurna DPR RI Pada Tanggal 17 Juli 2007. Kabupaten ini hasil pemekaran dari 3 Wilayah Kecamatan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Timur, yakni Kecamatan Sesayap, Sesayap Hilir dan Tanah Lia.
Sejak Tahun 2012, Kabupaten ini merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Utara. Penduduk kabupaten ini paling sedikit dari semua Kabupaten/Kota di Kalimantan Utara yakni 28.926 Jiwa (2019). Letak Geografis Kabupaten Tana Tidung terletak di 1160 42’50” – 1170 49′ 50″ Bujur Timur dan 30 12′ 02″ – 30 46′ 41″ Lintang Utara.
Penulis sangat betah tinggal di Kabupaten ini karena Penduduknya ramah-ramah dan rajin beribadah serta masih tertanam sifat gotong royong. Hal ini terlihat bila ada warga mendapat musibah dan acara pesta perkawinan.
Kabupaten Tana Tidung sangat banyak sungai besar dan kecil. Ini yang paling sensasi yang dirasakan penulis. Sebab, di Sumatra Utara tepatnya di Rantauprapat sangat sulit menikmati Udang Galah. Udang Galah bila dipancing sangat luar biasa straikenya, kita harus punya skill tertentu untuk dapat memancing Udang Galah.
Ternyata Udang Galah itu broe/sist sangat bermacam nama dan bentuknya atau ciri khasnya. Contohnya, Udang Japit Biru, Udang Japit Kuning, Udang Lakik dan Udang Bertelur. Empat jenis Udang Galah ini punya khas bila menarik pancing (maaf broe/sist tidak bisa diceritakan hanya bisa dirasakan ). Udang Galah bisa dapat di sungai besarnya, yaitu Sungai Sesayap. Namun, bisa juga didapat di Sungai Kecil seperti Sungai Kasai dan lain-lain.**
Tulisan ini merupakan **Disclaimer : Kanal Opini adalah Media Warga. Setiap Opini di kanal ini menjadi tanggung jawab Penulis. Jika ada Pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai Aturan Pers bahwa Pihak tersebut dapat memberikan Hak Jawabnya kepada Penulis Opini, dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.**