JAKARTA-LH: Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengumumkan keputusan tentang Penolakan Permohonan Kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang memilih Jenderal Purn TNI Moeldoko sebagai Ketua Umumnya. “ Dari hasil Pemeriksaan dan atau Verifikasi terhadap seluruh kelengkapan Dokumen Fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain Perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC) tidak disertai mandat dari Ketau DPD/DPC. Dengan demikan Pemerintah menyatakan bahwa Permohonan Pengesahan Hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deliserdang Sumatera Utara Tanggal 5 Maret 2021 ditolak “ pungkas Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang didampingi Menkopolhukam Mahfud MD pada Keterangan Pers yang disiarkan langsung melalui Kanal YouTube Kemenkumham (Rabu, 31/03/2021-Red).
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan bahwa Permohonan KLB tersebut terkait perubahan AD/ART serta Perubahan Kepengurusan Partai Demokrat. Adapun Tata Cara Pemeriksaan dan atau Verifikasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 34 Tahun 2017 Tentang Tatacara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. “ Pada 15 Maret 2021 Kemenkumham menerima Surat dari Jenderal Purn TNI Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun Nomor: 01/DPP.PD-06/III/2021 yang berisi pada pokoknya menyampaikan Permohonan Pengesahan Hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara (5 Maret 2021) “ ujar Yasonna menjelaskan kronologisnya.
Adapun rujukan yang digunakan oleh Kemekumham untuk memverifikasi permohonan KLB Moeldoko adalah antara lain AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar dan telah disahkan serta dicatatkan di Kemenkumham Pada Tahun 2020 yang lalu.
Selanjutnya, Yasonna juga menjelaskan bahwa “ terkait argument-argumen yang diajukan oleh Pihak KLB Partai Demokrat Deliserdang bukan kewenangan kami menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika Pihak KLB Deliserdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Pulitik silahkan digugat di Pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku “ tegasnya.
Terkait keputusan Pemerintah melalui Kemenkumham yang menolak Permohonan Kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang memilh Moeldoko sebagai Ketum, disambut gembira oleh Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Jajaran Pengurus Partai Demokrat (PD) hasil Kongres V PD 2020.
” Pemerintah melalui Menkumham menyatakan Permohonann Pihak KLB Deliserdang yang diwakili Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko dan dokter hewan Jhonni Allen Marbun ditolak. Ditolak karena gagal melengkapi dokumem administrasi yang dipersyaratkan sesuai batas waktu. Tidak menyerahkan Surat Mandat Ketua DPD dan DPC sebagai pemilik suara yang sah kepada para peserta KLB yang hadir ” ujar AHY yang disambut tepuk tangan Para Penurus dan Simpatisannya dalam Konferensi Pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi Nomor 41, Menteng, Jakarta, Pusat (Rabu Sore, 31/03/2021-Red). (Dessy/Red)