BATAM-LH: Sebuah Kapal Kayu KM Karya Sampurna yang diduga mengangkut Barang-Barang Ilegal berhasil digagalkan oleh KRI Alamang-644 di Perairan Batu Ampar, Kota Batam (Sabtu (27/03/2021-Red).
Adapun Barang-Barang Ilegal yang diangkut kapal tersebut yakni sebanyak 1.673 Bal Rokok Ilegal berbagai Merk, diantaranya U2, KTV dan lainnya, tanpa memiliki cukai, dengan taksiran Kerugian Negara sebesar Rp 5,19 Milyar.
Komandan Guskamla Koarmada I Laksamana Pertama TNI Yayan Sofiyan mengatakan KRI Alamang-644 dibawah kendali operasi Guskamla Koarmada I telah melaksanakan pengejaran, pemeriksaan dan penangkapan terhadap Kapal Motor Karya Sampurna, diduga telah melakukan kegiatan ilegal mengangkut barang ilegal. ” Sebenarnya kegiatan tersebut sudah kita pantau dan kita pelajari sejak lama. Namun, baru bisa kita dapatkan hari Sabtu kemarin ” ungkap Danguskamla didampingi Danlanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri dan Komandan KRI Alamang-644 Fuad saat Press Release di Dermaga Lanal Batam, Minggu Sore (28/03/2021-Red).
Dikatakannya, adapun Modus Operandi yang digunakan Para Penyelundup Rokok Ilegal ini yakni dengan menggunakan Kapal Kayu. ” Modus lama mereka yakni mengambil rokoknya dari Pelabuhan Jurong Singapura. Kemudian dibawa menuju Ke Perairan OPL untuk melaksanakan Overship Muatannya ke High Speed Craft (HSC). Nah, HSC inilah yang akan membawanya ke tempat tujuan ” ucap Yayan.
Lanjutnya, dengan intensifnya kegiatan patroli yang dilakukan TNI AL maupun instansi terkait lainnya membuat para penyelundup merubah pola penyelundupannya. ” Saat ini mereka merubah polanya. Mereka berusaha supaya dalam melakukan kegiatannya lebih rapi. Salah satu caranya yakni mengangkutnya melalui container ” jelasnya.
Masih kata dia, pengangkutan rokok-rokok ilegal tanpa cukai masuk ke wilayah hukum Indonesia, saat ini menggunakan kontainer dan masuk ke area legal, yakni melalui pelabuhan resmi milik pemerintah. ” Dari Pelabuhan Resmi di Batu Ampar, barang ilegal itu langsung di-Overship ke Kapal yang akan membawanya sesuai dengan permohonan yang mereka ajukan ke Instansi yang berwenang. Di surat pemberitahuan berlayar mereka tujuannya adalah Songkhla, Thailand ” imbuhnya.
Namun demikian lanjut Yayan, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan lebih detil dan lebih teliti oleh KRI Alamang, tidak ditemukan satupun dokumen-dokumen keimigrasian yang mensupport untuk dilakukannya pelayaran ke Songkhla, Thailand. ” Didalam Passportnya tidak ada Visa yang menujukkan bahwasannya mereka akan berangkat menuju ke Songkhla, Thailand ” katanya.
Kemudian, pihaknya juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke ketersediaan bahan bajar kapal tersebut. Dan, petugas KRI Alamang menemukan bahan bakar di kapal itu tidak mensupport untuk melakukan perjalanan menuju ke Songkhla, Thailand. ” Setelah dikakukan pemeriksaan lebih mendalam, akhirnya Nakhoda Kapal mengakui bahwasannya kapal tersebut tidak akan berlayar ke Songkhla, Thailand, tetapi akan menuju ke Tanjung Berakit ” tegasnya.
Masih kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan lebih intensif ke nakhoda kapal, petugas menemukan bahwasannya nakhoda kapal tersebut tidak memiliki kompetensi terhadap ship mining. Apa yang telah dilakukan oleh kapal kayu KM. Karya Sampurna jelas melanggar pasal 135 junto 310 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Kemudian terkait dengan Surat Ijin Berlayar yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang ada di Batam dengan tujuan menuju ke Songkhla, Thailand, namun dilakukan penyimpangan kelokasi yang lain yakni di Tanjung Berakit, maka kapal tersebut didakwa dengan tidak melengkapi Surat Ijin Berlayar. ” Apa yang dilakukan kapal ini masuk kedalam kategori pidana ” pungkasnya. (Anto/Red)