JAKARTA-LH: Sidang Perdana Secara Ofline Perkara Habib Rizieq Shihab (HRS) beserta 5 Orang lainnya Petinggi Eks Front Pembela Islam (FPI) berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di Jl Dr. Sumarno No 1, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Sebenarnya, ini sudah merupakan Sidang yang ke 4, setelah sebelumnya sudah berlangsung sidang 3 kali secara online. Namun, karena Pihak Terdakwa dan Kuasa Hukumnya berkeberatan Sidang Secara Online, maka setelah mendapat Persetujuan dan Penetapan dari Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa dengan Hakim Anggota M. Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin Pada Sidang Ketiga (Selasa, 23/03/2021-Red) maka sejak hari ini Persidangan Perkara ini dilaksanakan secara Offline.
Pada persidangan ini, Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habieb Muhammad Rizzieq Shihab atau akrab disapa dengan HRS (Habib Rizieq Shihab) membacakan Eksepsi terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam Perkara ini, JPU mendakwa HRS dengan dakwaan Pasal berlapis, yakni:
1. Pasal 160 KUHP jo. Pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
2. Pasal 216 ayat (1) Jo. KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
3. Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
4. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
5. Pasal 82A ayat (1) jo. 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 10 huruf b KUHP jo. Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Pada sidang kali ini, selain HRS ada 5 Orang Petinggi Eks FPI yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. HRS sendiri didakwa dengan 3 Perkara sekaligus yaitu:
1. Perkara Nomor: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim
Terkait Kasus Kerumunan di Petamburan;
2. Perkara Nomor: 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim
Terkait Kasus Tes Usap Palsu RS Ummi Bogor;
3. Perkara Nomor: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim
Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung.
Sementara itu, Perkara Nomor: 222/ Pid.B/ 2021/ PN.Jkt.Tim adalah juga Terkait Kasus Kerumunan di Petamburan dengan Terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Adapun Perkara Nomor: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim adalah terkait Kasus Tes Usap Palsu RS Ummi dengan Terdakwa Menantu HRS yakni Muhammad Hanif Alatas.
Dari hasil pantauan Wartawan LH (liputanhukum.com), HRS bersama 5 Terdakwa lainnya tiba di PN Jakarta Timur Pada Pukul 08.30 WIB dengan menggunakan Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri jakarta Timur. Tampak Mobil Tahan yang membawa HRS Dkk dikawal super ketat oleh Pihak Kepolisian dari Mabes Polri, Polda Metro Jaya, bahkan dari Brimob Kelapa Dua. Termasuk juga dibantu oleh TNI dan Satpol PP khususnya di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Persidangan dimulai Pada Pukul 09.30 WIB. Sayangnya, Para Awak Media tidak diizinkan untuk meliput secara langsung di Ruang Persidangan sehingga terhambat mengakses sumber berita secara langsung saat terjadinya persidangan.
Tampak, Sempat terjadi perdebatan antara Pihak Pengacara HRS Dkk dengan Pihak Pengamanan Sidang karena Pihak Kuasa Hukum HRS merasa berhak mengikuti persidangan. Terkait hal ini, Pada Penetapan Majelis Hakim Tertanggal 23 Maret 2021 Tentang Dikabukannya Permohonan Terdakwa HRS dan Kuasa Hukumnya untuk Sidang Secara Offline, dimana ditentukan bahwa Jumlah JPU dan Kuasa Hukum masing-masing Maksimal 7 Orang dengan catatan boleh bergantian. (Dessy/Red)