1,735 views

Tidak Direalisasikan, Kajari Labuhanbatu Akan Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Bumdes Ika Sapa Sei Penggantungan

LABUHANBATU-LH: Terkait hasil laporan dugaan korupsi Dana BUMDes Ika Sapa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Sebesar Rp 225.000,000 (Dua ratus Dua puluh Lima juta Rupiah) yang dilaporkan oleh masyarakat pada hari Rabu (17/02/2021-Red) yang lalu ke Kejari Labuhanbatu, proses hukum akan berjalan ketika Surat Perjanjian yang telah disepakati Ketua dan Bendahara BUMDes Ika Sei Penggantungan tidak direalisasikan pada 7 Mei 2021 nanti.

Pernyataan proses hukum akan berlanjut langsung disampaikan kepala kejaksaan Negeri Labuhanbatu (Kajari) Kumaedi, SH saat dikonfirmasi Wartawan LH (liputanhukum.com). ” Iya bang, terimakasih atas peran aktifnya. Akan tetapi dengan pengembalian dana tersebut, sepertinya masalah sudah selesai. Mereka menyadari akan kesalahannya dan ada kesediaan untuk mengembalikan kerugiannya. Sehingga, uang tidak jadi hilang. Jadi potensi kerugian Negara sudah tidak ada. Untuk itu tinggal tunggu waktu aja pengembaliannya sebagaimana dalam kesepakatan yang dibuat mereka. Bila tidak ada Realisasi pengembaliannya, ya baru nanti proses hukum yang berjalan ” ujar Kumaedi, SH (Rabu, 24/03/2021-Red).

Saat dipertanyakan lebih lanjut, apakah perbuatan dan atau tindakan yang dilakuakan oleh Oknum Ketua dan Bendahara BUMDes IKA SAPA itu tidak termasuk korupsi ? “ Maaf, kalau soal terbukti atau tidaknya itu sesudah putusan dari Hakim yang memiliki putusan tetap “ jawab Kajari Labuhanbatu itu.

Adapun yang menjadi Bukti Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana BUMDes Ika sapa Sei penggantungan yang diserahkan Pelapor ke Kejari Labuhanbatu adalah:
1. Surat Perjanjian Ketua dan Bendahara atas pemulangan uang BUMDes Ika Sapa Sei penggantungan dimana didalam surat perjanjian tersebut sebagai saksinya adalan Sapon Rinaldi (Kepala Desa Sei penggantungan), Judin Siahaan (Ketua pengawas), Bonar Siburian (sekretaris), Julpianda (pendamping Desa) yang dibuat pada Tanggal 14 Oktober 2020;
2. Surat Bukti Transit (Transfer) Pengembalian Uang BUMDes Ika sapa melalui Rekening Bank Sumut yang di lakukan oleh bendahara (08/12/2020) sebesar Rp 93.100.000 (Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah), kemudian disusul
3. Surat Bukti Transit (Transfer) Pengembalian Uang BUMDes (19/01/2021-Red) yang dilakukan Ketua BUMDes Ika Sapa Sei Penggantungan melalui rekening Bank BRI Sebesar Rp 90. 000. 00,00 (Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah).

Dari Dalam Surat Perjanjian tersebut, siketahui bahwa Ketua BUMDes Sunggul Sinambela memakai Uang BUMDes Ika Sapa Sei Penggantungan sebesar Rp 131. 900. 000,00 (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dan Bendahara BUMDes Ahmad Fahri memakai uang BUMDes sebesar Rp 93. 100. 000, 00 (Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Ribu Rupiah). (Edi Syahputra Ritonga/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.