JAKARTA-LH: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dalam hal ini sebagai Pemberi Suap terhadap Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman selama 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta. Tuntutan JPU tersebut dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pada Hari ini (Selasa, 23/03/2021-Red). ” Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Hiendra Soenjoto terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hiendra Soenjoto berupa Pidana Penjara 4 Tahun dan Denda Rp150 Juta Subsider 6 Bulan Kurungan ” pungkas JPU Wawan Yunarwanto (23/03/2021-Red).
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa Hiendra Soenjoto, menurut JPU adalah Terdakwa tidak mendukung Program Pemerintah dalam upaya memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Terdakwa Hiendra juga dianggap JPU berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya, serta sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Terdakwa Hiendra terbukti telah menyuap Nurhadi dengan Rp 45.726.955.000,00 terkait Pengurusan Perkara yang melibatkan dirinya dan perusahaannya yakni Perkara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 Meter Persegi dan 26.800 Meter Persegi.
Terhadap Tuntutan JPU tersebut, baik Terdakwa Hiendra maupun Penasihat Hukumnya akan mengajukan Nota Pembelaan atau Pleidoi pada sidang berikutnya yang akan digelar Pada Jum’at (26/03/2021-Red).
Sebelumnya, Pada Tanggal 10 Maret 2021 Majelis Hakim Tipikor Jakarta telah memvonis Terdakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan Menantunya Rezky Herbiyono masing-masing 6 Tahun Penjara dan denda Rp 500 Juta Subsidair 3 Bulan Kurungan. Vonis Hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU dimana Nurhadi dituntut 12 Tahun Penjara sementara menantunya Rezky dituntut 11 Tahun Penjara.
” Menyatakan Terdakwa I Nurhadi dan Terdakwa II Rezky Herbiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan beberapa kali ” kata Hakim Ketua Saifudin Zuhri saat membacakan amar putusannya (Rabu Malam, 10/03/2021-Red).
Menurut Majelis Hakim, hal yangmemberatkan adalah karena Nurhadi dan Rezky merusak nama baik MA dan Lembaga Peradilan dibawahnya. Sementara hal yang meringan adalah belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, dan dinilai berjasa dalam kemajuan MA.
Atas Vonis Hakim tersebut, JPU langsung menyatakan Banding. ” Atas putusan yang disampaikan oleh ketua majelis hakim, kami menyatakan banding ” ujar Jaksa Wawan Yunarwanto saat itu juga (Rabu Malam, 10/03/2021-Red).
Adapun alasan Banding dari Pihak JPU adalah selain Vonis yang jauh lebih rendah dari tuntutan juga terkait nilai suap atau gratifikasi yang berbeda antara pendapat JPU dengan penilaian Majelis Hakim. Jaksa dalam tuntutannya menilai Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, sementara Majelis Hakim menilai kedua terdakwa hanya terbukti menerima Rp 35.726.955.000,00.
Selain itu, JPU juga keberatan dengan Vonis Hakim terkait tuntutan Uang Pengganti. “ Uang pengganti, di dalam tuntutan kita, kita membebankan kepada Terdakwa membayar Uang Pengganti senilai Rp 83 Miliar. Namun, dalam putusan tadi, Hakim tidak mengabulkan Uang Pengganti ” tungkas Jaksa Wawan Yunarwanto saat itu. (Dessy/Red)