JAKARTA-LH: Setelah 3 Kali Sidang dilakukan secara Online, Pada Sidang Ketiga Hari ini (Selasa, 23/03/2021-Red), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akhirnya mengabulkan Permohonan Habieb Rizieq Sihab (HRS) dan Kuasa Hukumnya untuk bisa hadir secara fisik di ruangan PN Jakarta Timur pada Sidang yang akan datang (Jum’at, 26/03/2021-Red) dengan Agenda Persidangan Pembacaan Eksepsi dari HRS.
Menurut Alamsyah, salah seorang Kuasa Hukum HRS, bahwa kliennya telah membuat Surat Jaminan yang ditunjukkan kepada Majelis Hakim agar dirinya bisa hadir langsung dalam sidang kasus kerumunan Petamburan di PN Jakarta Timur. Salah satu poin dari isi surat HRS yang ditandatangani HRS tersebut adalah diman HRS menjamin pelaksanaan sidang menerapkan Protokol Kesehatan dan menjamin tidak akan menimbulkan kerumunan massa. ” Pelaksanaan sidang menghadirkan Klien Kami atas nama Rizieq Shihab akan berlangsung ikuti Protokol Kesehatan antara lain Pakai Masker, Jaga Jarak dan Tak Menimbulkan Kerumunan ” pungkas Alamsyah membacakan surat jaminan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Selasa, 23/03/2021-Red).
Namun, Majelis Hakim menegaskan apabila HRS melanggar Surat Jaminan yang sudah ditandatanganinya maka Majelis akan meninjau ulang kembali keputusan ini. Artinya, bila HRS melanggar maka Sidang akan kembali dilakukan secara Online. ” Kalau ada kerumunan, sidang Offline ditinjau kembali lagi. Jadi begitu ya. Ini ada suratnya ” ujar Hakim yang menyidangkannya.
Masih menurut Majelis Hakim, bahwa pada agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan Eksepsi HRS yang akan dibacakan secara langsung di Ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ” Kalau itu belum selesai maka dinyatakan tak akan menggunakan haknya untuk menyatakan keberatannya terhadap penuntut umum ” tegas Hakim.
Sebagaimana telah menjadi viral sejak Agenda Sidang Perdana Perkara HRS ini, telah terjadi perdebatan sengit antara JPU, Hakim versus HRS bersama Tim Kuasa Hukumnya tetkait Pelaksanaan Sidang Secara Virtual. JPU dan Hakim bersikeras melaksanakan Sidang Virtual dengan berlandaskan Pada PERMA No 4 Tahun 2020, sementara HRS bersama Tim Kuasa Hukumnya menginginkan HRS dihadirkan secara Fisik di Ruang Sidang PN Jakarta Timur dengan berpedoman pada KUHAP.
Akibatnya, telah terjadi protes dimana-mana yang meminta Majelis Hakim mengabulkan Permohonan HRS dan Tim Kuasa Hukumnya untuk dapat hadir secara fisik di ruang persidangan. (Fahdi/Red)