JAKARTA-LH: Sidang Perkara No. 55/ G/ 2021/ PTUN.JKT yang berisi Gugatan DPP LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) melalui Kuasa Hukumnya dari LKBH FORKORINDO terhadap Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait Proyek Tol Non-Tunai Nur Sentuh Berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) di Indonesia kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta hari ini (Senin, 22/03/2021-Red). Ini merupakan Sidang kedua setelah sebelumnya Pada Minggu yang lalu (Senin, 15/03/2021-Red) telah dilakukan Sidang Perdana.
Kalau pada Sidang Perdana, Pihak Tergugat dalam hal ini Menteri PUPR dan atau Yang Mewakilinya tidak hadir, pada Sidang Kedua kali ini Pihak Kementerian PUPR dihadiri 3 Orang dengan membawa Surat Tugas dari Kabiro Hukum Kementerian PUPR. Demikian informasi yang disampaikan oleh Ketum DPP LSM FORKORINDO Tohom TPS, SE, SH, MM melalui WhatsAppnya.
Masih menurut Tohom, bahwa Sidang Kedua ini agendanya adalah Pemeriksaan Persiapan dan masih dinyatakan tertutup untuk umum. “ Agenda Sidang masih Pemeriksaan Persiapan dan sidang masih tertutup untuk umum. Sidang dimulai Pukul 10.45 WIB dimana Para Pihak memasuki Ruang Sidang Tirta “ pungkas Tohom (Senin, 22/03/2021-Red).
“ Cengly Malau Gurning, SH selaku Kuasa Hukum Forkorindo setelah sidang menyampaikan bahwa Agenda hari ini masih Pemeriksaan Persiapan dan benar bahwa Tergugat baru hadir hari ini dalam sidang dan sangat disayangkan bahwa Perwakilan Menteri PUPR (hadir 3 orang dengan membawa Surat Tugas dari Kabiro Hukum PUPR) tidak dapat memberikan penjelasan apapun apalagi menunjukkan Surat Keputusan yang dipersengketakan dengan alasan belum mengetahui Substansi Gugatan “ ujar Tohom menjelaskan kejadian di Persidangan hari ini.
Menurut informasi yang diberikan Ketum Forkorindo itu, bahwa sidang berikutnya akan dilaksanakan Minggu Depan (Senin, 29/03/2021-Red). “ Sidang berikutnya akan dilaksanakan Pada Hari Senin Tanggal 29 Maret 2021 dengan Agenda Sidang masih Pemeriksaan Persiapan dan diharapkan Tergugat dapat melengkapi berkas termasuk Surat Keputusan Menteri yang dipersengketakan “ kata Tohom mengakhiri keterangannya. (Dame/Red)