817 views

Kapolres Labuhanbatu Berangkatkan 9 Pecandu Narkoba Untuk Direhabilitasi

LABUHANBATU-LH: Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK, M.Si didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,Kasubag Humas AKP Murniati, Kasiwas Ipda Fajar Sidik, Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Kasi Propam IPDA Iskandar Sipayung melepas keberangkatan 9 Orang Residen Pecandu Narkoba yang dilakukan rehabilitasi di Panti Insyaf Pamardi Putra Di Desa Lau Bekeri Kecamatan Kutalimbaru. Pemberangkatan terhadap 9 Pecandu ini dilakuakn Senin (22/03/2021-Red).

Adapun Kesembilan Orang tersebut adalah:
1. Naufal Nadhiri (Laki-Laki 20 Tahun) dengan status Mahasiswa, Alamat Kecamatan Silangkitang Kabupaten Labusel;
2. Eko Azhari (Laki-Laki 33 Tahun) dengan staus Swasta, Alamat Gunung Selamat Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu;
3. Susi Amelia Siregar (Perempuan 20 Tahun) beralamat di Asam Jawa, Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel;
4. Ardeansyah Adha Siregar (Laki-Laki 22 Tahun) tinggal di Jl.Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu;
5. Rudi Yusanto) Laki-laki 27 Tahun, Alamat Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu;
6. Sori Muhalam Hasibuan (Laki-Laki 37 Tahun) dengan alamat Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
7. Safrijal Hasibuan (Laki-Laki 32 Tahun), Alamat Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu;
8. M. Bakhtiar Mukhlis (Laki-Laki 19 Tahun), Alamat Teluk Panji, Kampung Rakyat;
9. Renaldo Parlindungan Damanik, (Laki-Laki 42 Tahun), Alamat Binaraga, Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Kesembilan residen tersebut terdiri dari 8 Laki Laki dan Seorang Wanita.

Adapun program rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut program 100 hari Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si dimana di dalam Transformasi Operasional (02) Di Program 06 Peningkatan Kinerja Penegakan Hukum, Kegiatan 23 yaitu Proses Hukum yang memenuhi Rasa Keadilan. Dalam hal ini, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan aksi dengan memfasilitasi Rehabilitasi 9 Orang Residen (Pecandu Narkoba).

“ Hal ini merupakan amanah UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika disertai adanya Surat Permohonan Rehabilitasi dari Keluarga,sehingga hal tersebut ditindaklanjuti dengan rasa empati oleh Kasat Narkoba dan Anggotanya yang selanjutnya kita harapkan semoga dalam pelaksanaan rehabilitasi ini bermanfaat bagi adek-adek kita yang sudah salah jalan dan kelak bisa kembali sehat dan dapat bermanfaat untuk keluarga maupun lingkungannya “ demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu dalam arahannya.

Diakhir kegiatan, Armansyah Siregar mewakili Orang Tua dari Peserta Rehab menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan Jajarannya atas kepedulian kepada Para Pecandu Narkoba. ” Saya mewakili Orang Tua mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Labuhanbatu dan apresiasi atas kepedulian yang telah memfasilitasi anak-anak kami untuk dilakukan rehabilitasi dan saya nyatakan kami cukup terbantu dan tidak ada dikutip biaya ” ujarnya. (Afdillah/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.