779 views

Kontroversi Antara “Online-Ofline” Pada Persidangan HRS Dkk

Eksepsi HRS ” Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, dan Menegakkan Keadilan “

JAKARTA-LH: Kasus Habib Rizieq Sihab (HRS) bersama 5 Petinggi Eks Ormas FPI memasuki Babak Persidangan. Persidangan atas kasus ini dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sejak Selasa (16/03/2021-Red) dan Jum’at (19/03/2021-Red).

HRS sendiri menjalani sidang 3 Perkara yang disangkakan kepadanya yakni Kasus Kerumunan di Petamburan dan Megamendung, serta Kasus Dugaan Menghalangi Petugas di RS Ummi Bogor.

Yang menarik dari Persidangan kali ini sehinggal Viral dimana-mana adalah adanya 2 keinginan yang berbeda yang sama-sama mempunyai Alasan dan Dasar Hukum. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menginginkan Sidang dilakukan secara Online dengan mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Sementara itu, HRS bersama Tim Kuasa Hukumnya menginginkan Persidangan dilakukan secara Ofline yakni HRS harus hadir secara langsung di Ruang Sidang PN Jakarta Timur dengan mendasarkan pada KUHAP khususnya Pasal 230 Ayat (1) yang berbunyi “ Sidang Pengadilan dilangsungkan di Gedung Pengadilan dalam Ruang Sidang “.

Atas kontroversi ini, banyak pihak yang memberikan pendapat yang kontroversial juga termasuk didalamnya Para Pakar Hukum. Prof Refly Harun merupakan salah satu dari Pakar Hukum yang sependapat bahwa permintaan HRS untuk sidang secara Ofline (hadir langsung di persidangan) mutlak harus dipenuhi oleh Hakim. Kalau tidak dipenuhi maka berarti telah terjadi diskriminasi, dimana sedang terjadi persidangan yang berat sebelah. “ Sebagai orang yang terancam hukuman, Habib Rizieq tidak mendapatkan kesempatan yang maksimal untuk membela diri. Hak-haknya seharus dipenuhi, apalagi hak-hak itu diatur oleh Undang-Undang jangan sampai dikalahkan dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) ” pungkas Refly Harun lewat Channel Youtube-nya Sabtu Malam (20/3/2021-Red).

Pada kesempatan itu, Pakar Hukum Tata Negara itu juga menyatakan bahwa dirinya sependapat dengan pendapat Pakar Hukum Pidana  Dr Muhammad Taufiq SH, MH yang menyampaikan bahwa telah terjadi Contempt Of Court (Penodaan Terhadap Proses Peradilan) dalam persidangan Habib Rizieq Shihab. “ Contempt of Court tidak hanya diartikan menodai pengadilan, tetapi juga menodai rasa keadilan yang dialami oleh terdakwa (HRS). Ini yang sedang terjadi ” ujar Refly membacakan kutipan pendapat Dr Muhammad Taufiq yang dilansir Media SNN (20/03/2021-Red).

Lebih jauh, Refly Harus membeberkan pendapatnya tentang maksud dari bunyi PERMA No 4 Tahun 2020 yang menjadi rujukan JPU dan Hakim untuk menyidangkan HRS secara Online. Menurut Refly, “ membaca sebuah aturan-aturan, ada yang namanya mewajibkan, namun ada juga pilihan. Ketika dia mewajibkan, maka tidak ada pilihan lagi. Misalnya, kalau Sidang Online itu adalah sebuah Kewajiban, maka tidak ada hak bagi Terdakwa atau Siapapun untuk memberikan pengertian yang berbeda selain harus online. Tapi masalahnya, ini (bunyi Perma-Red) bukan kewajiban, tapi menggunakan kata ‘dapat’. Dapat itu istilahnya fakultatif. Bisa digunakan, bisa tidak digunakan ” jelas Refly Harun berpendapat.

Lewat Kanal YouTubenya itu, Refly mengaku aneh melihat hakim yang bersandar kepada PERMA yang kedudukannya tidak lebih tinggi dari Undang-Undang (KUHAP). Menurut Refly, Hakim harus patuh kepada pelajaran hukumnya bahwa Undang-Undang harus diutamakan. Kecuali, kalau tidak ada keberatan dari Habib Rizieq dengan rela mengikuti sidang secara online.

Sebagaimana diketahui bahwa Sidang Perdana HRS terkait 3 Perkara yang didakwakan kepadanya secara kumulatif sudah dimulai Pada Selasa (16/03/2021-Red) dan dilanjutkan kemudian Pada Jum’at (19/03/2021-Red) yang lalu. Kedua Persidangan tersebut dilakukan secara Online dan ditantang habis-habisan oleh HRS dan 5 Terdakwa lainnya serta Kuasa Hukumnya yang meminta agar Sidang dilakukan secara Ofline dengan menghadirkan Terdakwa HRS Dkk di Ruang Persidangan PN Jakarta Timut.

Dan sesuai Jadwal yang sudah diumumkan Majelis Hakim yang menyidangkannya, bahwa Sidang berikutnya akan dilaksanakan Pada Selasa (23/03/2021-Red) yang akan datang dengan Agenda Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi) dari Terdakwa. Adapun Judul Eksepsi HRS yang dibocorkan Refly Harun lewat Kanal YouTubenya adalah ” Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman, dan Menegakkan Keadilan “ ungkap Refly Harun sambil menyampaikan bahwa Eksepsi itu terdiri dari 66 Halaman.  (Rz/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.