667 views

Terkait Dugaan Korupsi Mandala Krida, Sekda DIY Diperiksa KPK

JAKARTA-LH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Dearah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY) Kadarmanta Baskara Aji bersama 7 Orang lainnya dengan Status sebagai Saksi terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD DIY Tahun Anggaran (TA) 2016-2017. Baskara Aji diperiksa sebagai saksi pada kasus ini dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY saat Proyek Pembangunan ini dilakukan. Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ” Hari ini, Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ” pungkas Ali Fikri (Selasa, 16/03/2021-Red).

Selain Kadarmanta Baskara Aji yang saat ini menjabat Sebagai Sekdaprov DIY, KPK juga memeriksa Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya Bima Setyawan, Kepala Studio PT Asrigraphi Eka Yulianta, Erwin Alexander dari CV Sukses Mandiri Teknik, Direktur Utama PT Cipta Baja Trimatra Hendrik Gosal, Tenaga Ahli PT Werder Indonesia dan PT Eka Madri Sentosa Swen Spengler, dan karyawan PT Arsigraphi Shaktyawan Yudha Prasmanto Ardhi.

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan yang kedua terhadap Kadarmanta Baskara Aji. Pada bulan yang lalu tepatnya Rabu (24/02/2021-Red), Penidik KPK telah memeriksa yang bersangkutan sebagai Saksi. Saat itu, Pihak Penyidik memokuskan pertanyaan pada Dugaan Adanya Pemecahan Penganggaran yang semula direncanakan “Multiyears” menjadi “Single Year” dan Pelaksanaan Pekerjaan Pertahun dalam Proyek Stadion Mandala Krida.

Kemudian, Pada Rabu (17/02/2021-Red) Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi antara lain di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) DIY dan Badan Pemuda dan Olahraga DIY. Penggeledahan berlanjut pada keesokan harinya (Kamis, 18/02/2021-Red) di Kantor Kantor PT DMI Cabang Yogyakarta dan PT Arsigraphi. Pada Jum’at keesokan harinya lagi (19/02/2021-Red), Tim Penyidik KPK juga melakukan penggeladahan di Kantor PT Eka Madra Sentosa dan kediaman (rumah) Salah Satu Pihak Terkait di wilayah Sleman. Dari hasil penggeladahan di lokasi-lokasi tersebut Tim Penyidik KPK berhasil menyita dan mengamankan berbagai Dokumen yang diduga terkait dengan kasus ini.

Ketika dicecar siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus ini, Pihak KPK belum bersedia memberikan informasi dengan alasan bahwa berdasarkan Kebijakan Pimpinan KPK bahwa Pengumuman Penetapan Tersangka akan dilakukan bersamaan dengan Upaya Paksa Penangkapan atau Penahanan Para Tersangka. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.