1,151 views

Hak Buruh Tidak Terpenuhi, KC FSPMI Bersama Aktivis Labuhanbatu Melakukan Aksi Solidaritas

LABURA-LH: Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu Utara, gelar aksi solidaritas berbentuk Road Show di beberapa perusahaan bersama seluruh PUK SPAI -FSPMI se-Labuhanbatu Utara, LSM Penjara dan Mahasiswa/si yang berkuliah di Labuhanbatu. Aksi dilakukan Sekitar Pukul 11.00 WIB (Senin, 15/03/2021-Red).

Aksi Solidaritas tersebut dilakukan di beberapa tempat antara lain di PT Smart Tbk Kebun Adipati dan PT Smart Tbk Padang Halaban Kec.Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara.

Ketua KC FSPMI Labura Surya Dayan menjelaskan bahwa pada dasarnya Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri merupakan Aturan Baku untuk Kedua Belah Pihak, baik Pengusaha maupun Karyawan yang diterbitkan, agar proses bisnis yang melibatkan keduanya berjalan seimbang. Tentu, dalam prakteknya, Regulasi Baku ini wajib jadi panduan utama terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak. Negara Republik Indonesia mengakui bahwa, Setiap Warga Negara mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Hak untuk penghidupan yang layak tersebut akan dapat tercapai dengan imbalan yang adil dan layak juga dijamin dalam Konstitusi. Dalam Pasal 28D UUD 1945 secara ekplisit diamanatkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan mendapatkan imbalan dalam perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

” Kami menilai dalam permasalahan ini Pihak Perusahaan telah melakukan bentuk diskriminasi kepada Pihak Buruh/Pekerja Anggota Kami yang berkerja di Perusahaan PT. Smart Tbk Kebun adipati dan PT Smart Tbk Padang halaban Kecamatan Aek kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara “ pungkas Surya Dayan (Senin, 15/03/2021-Red).

Lebih lanjut Surya Dayan menyampaikan, “ Kami juga merasa prihatin terhadap terhadap Anjuran Pemerintahan yang tidak pernah diindahkan oleh Pihak Perusahaan hingga menjatuhkan harkat dan martabat Pemerintahan dimata Buruh/Pekerja. Dan kami minta Pemerintahan harus dapat memberikan peringatan lebih tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal “ ujar Ketua KC FSPMI Labura itu.

Adapun tuntutan Aksi Solidaritas Anggota Pekerja /Buruh FSPMI Se-Labuhanbatu Utara bersama beberapa mahasiswa/i Labuhanbatu dalam orasinya anatara laian adlah:

PUK SPAI-FSPMI PT Smart Tbk Kebun Adapati;
Kami Meminta kepada Pihak Management Perusahaan Kebun Adipati PT. Smart Tbk Desa Belungkut, Kecamatan Marbau dan PT Smart Tbk Padang Halaban Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, agar merealisasikan anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Ketenaga Kerjaan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait:

1) Surat Pemerintah provinsi Sumatera Utara Dinas Tenaga Kerja No.1439-6/DTK/2019 Perihal Anjuran untuk bonus sejak tahun 2018 hingga kini oleh perusahaan PT.Smart Tbk;

2) Surat pemerintah kabupaten Labuhanbatu utara Dinas Ketenagakerjaan No. 560/1524/DKP-LBU/2019 Perihal pemberian bonus tahun 2018 serta dengan besaran bonus yang sama tanpa memandang Latar Belakang organisasi serikat pekerja/buruh di perusahaan PT.Smart Tbk;

3) Berdasarkan Surat Perjanjian Bersama pada Tgl 4 Oktober 2019 yang ditandatangani di Aek Kanopan oleh Pihak Pertama Wawan Susanto sebagai HR Ops Head 1 PT Smart dan Pihak Kedua oleh Daniel Marbun selaku ketua KC-FSPMI Labura, yang tidak terilisasi sebagaimana mestinya, seperti bentuk diskiriminasi terhadap 12 Anggota Pekerja/Buruh tidak menerima bonus Pada Tahun 2018 dan 2019.

4) Surat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Dinas Ketenagakerjaan No. 560/1334/DKP-LBU/2020 Perihal Anjuran Mengenai Pembayaran Hak-Hak Pemutusan Hubungan Kerja dengan 14 anggota pekerja/buruh di PT. Perkebunan Mars Tbk.

Suasana Aksi Solidaritas KC FSPMI, Buruh/Pekerja dan Beberapa Mahasiswa/I Labuhanbatu sempat memanas, terjadi dorong-dorongan karna arogansi Pihak Seceruty PT Mars TBK Padang Halaban terhadap Anggota Buruh yang ikut dalam Aksi Solidaritas Buruh itu.

Setelah berlangsung salama kurang lebih 1 Jam, akhirnya Pihak PT Mars Tbk Padang Halaban mengajak Para Peserta Aksi untuk mediasi. Adapun hasil mediasi tersebut adalah untuk Tutntutan Para Buruh diputuskan Pada Tanggal 20 Mare 2021 yang akan datang. Setelah ada hasil mediasi yang disepakati Kedua Belah Pihak, Para Peserta Aksi Solidaritas pun membubarkan diri.

Dalam pantauan Wartawan LH (liputanhukum.com), pelaksanaan aksi solidaritas ini mematuhi Prokes Covid-19 sebagaimana dianjurkan Pemerintah.

(Edi Syahputra Ritonga/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.