TEMBILAHAN-LH: Polsek bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil melakukan razia penertiban penjualan Minuman Keras (Miras) jenis Tuak Pada Hari ini (Selasa, 16/03/2021-Red). Razia tersebut dipimpin oleh Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo dihadiri Camat Ridwan, Lurah Tembilahan Hulu, Kasi, Kanit dan Personil Polsek Tembilahan Hulu
Dalam kegiatan tersebut Tim melakukan penertiban terhadap Penjual dan Penyedia Miras jenis Tuak.
Di Jalan Baharuddin Yusuf Parit 7 dengan Dua Lokasi didapatkan 19 Galon dan 1 Ember dengan Total 60 Liter Tuak. ” Pihak Satpol PP Kelurahan Tembilahan Hulu akan memanggil Pemilik yang menjual Tuak tersebut, serta membuat Surat Pernyataan agar tidak menjualnya kembali ” kata Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Rhino Handoyo (Selasa, 16/03/2021-Red).
Tim juga menyita seluruh minuman tuak yang ada. ” Selain itu, Kami memberi peringatan keras kepada Pemilik Tuak agar tidak menjual kembali minuman tersebut ” tukasnya. (Marbun/Red)
Mantap….”DIMANA BUMI DIPIJAK DISITU LANGIT DIJUNJUNG”