LUBUKLINGGAU-LH: Sekretaris Daerah (Sekda) Lubuklinggau H Rahman Sani pimpin Rapat terkait permasalah PT Buraq Noer Syariah bersama masyarakat Kota Lubuklinggau. Sekda didampingi Asisten II bersama Kepala DPMPTSP Hendra Gunawan, Kabag Hukum Hendri Hermani serta Sejumlah Jajaran Pemkot Lubuklinggau.
Dalam arahannya, Sekda menyebutkan bahwa memang kasus ini cukup rumit. Karena menurut Sekda, Pihak Pemkot Lubuklinggau juga merasa tertipu. ” Kami juga sudah beberapa kali mempelajari apa yang harus disikapi Pemkot dalam kasus ini, prinsipnya Pemerintah memfasilitasi, mengayomi, dan mendengar masyarakat agar bisa diselesaikan sama-sama ” jelas Rahman Sani (Sabtu, 13/03/2021-Red).
Kemudian, lanjut Sekda, kalau dibentuk Tim bagaimana kerjanya juga nanti masih dipelajari, saran dan masukan dari Tim dari Luar Pemkot yang terlibat. ” Misal Polisi, Pengadilan dan lainnya. Jangan sampai Tim dibentuk, namun tidak bisa bergerak. Karena masyarakat kita yang dirugikan, ya kita siap membantu ” terangnya lebih lanjut.
Sementara Jon, Kuasa Hukum dari Para Korban PT Buraq menyebutkan bahwa saat ini pihak PT Buraq sendiri nampaknya membenturkan antara masyarakat, baik yang Pemilik Lahan maupun yang sebagai Korban. ” Kami meminta kepada Pemerintah untuk menengahi yang diminta Konsumen. Karena Korban atau Konsumen hanya meminta diteruskan pembangunan atau dikembalikan uang ” katanya.
Sementara, Kepala DPMPTSP Lubuklinggau Hendra Gunawan menyarankan agar ada Pendampingan atau Bantuan Hukum dalam penanganan kasus ini. ” Kalau mau dikembalikan uang, siapa yang mau mengembalikan. Lebih baik kita memberikan Bantuan Hukum ” tutupnya. (Pajri/Red)