1,134 views

Terbukti Pungli, Pemerintah Desa Meranti Paham Disarankan Mengembalikan Uang Ke Masyarakat

LABUHANBATU-LH: Terkait Laporan Masyarakat Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu ke Kejari Labuhanbatu pada tahun lalu (Selasa, 09/06/2020) atas Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Bantuan Sembako Covid-19 APBD Provinsi Sumatera Utara membuahkan hasil. Pasalnya, hasil laporan masyarakat terkait dugaan Pungli yang dilakukan Pemerintah Desa Meranti Paham terbukti melalui Hasil Audit Dinas Inspektorat Labuhanbatu.

Dalam hasil Audit Dinas Inspektorat Labuhanbatu yang dilimpahkan ke Kejari Labuhanbatu menjelaskan, sesuai hasil dan kesimpulan pemeriksaan atas Dokumen dan Fisik Bantuan Sembako Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran (TA) 2020, disarankan kepada Pemerintah Desa Meranti paham agar mengembalikan uang kutipan sebesar Rp 3.985.000,00 (Tiga Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) kepada masyarakat.

Kasi Intel kejari Labuhanbatu Syahroni Hasibuan, SH saat dikonfirmasi Wartawan LH (liputanhukum.com) di dalam ruangannya menjelaskan ” Pemerintah Desa Meranti paham disarankan mengembalikan uang ke masyarakat sebesar Rp 3.985.000 “ pungkasnya (10/03/2021/Red).

Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Labuhanbatu itu menjelaskan, ” pengembalian Uang Kutipan tersebut, berdasarkan hasil Audit Dinas Inspektorat Labuhanbatu yang diserahkan Ke kejari Labuhanbatu. Pengutipan Uang ke Masyarak yang dilakukan Pemerintahan Desa Meranti Paham termasuk pungli. Kalau masalah Sanksi Hukum yang diberikan, hanya berupa Sanksi Administratif “ ujar Syahroni. (Edy Syahputra Ritonga/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.