LABUHANBATU-LH: Dalam giat Ops Sikat Toba, Polsek Panai Tengah berhasil meringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dalam Rumah berinisial I als Aan, Laki-laki, (21Tahun), tidak bekerja, Warga Dusun III , Desa Sei Dongdong, Kecamatan Panai Tengah , Kabupaten Labuhanbatu pada Kamis (11/03/2021/Red).
Penangkapan Aan berdasarkan Laporan Korban bernama Aldrey Al Hanafi ke Polisi dimana Pada hari Jum’at (15/01/2021-Red) yang lalu Sekira Pukul 06.30 WIB korban sedang bangun dari tidur. Ketika hendak membuka Pintu Kios Jualannya, tiba-tiba korban melihat Pintu Kiosnya sudah dalam keadaan terbuka dan ada bekas congkelan/dirusak.
Seketika Korban pun langsung merasa curiga ada yang tidak beres. Lalu korban memeriksa meja kiosnya, dan saat dibuka uang yang disimpan dalam laci sejumlah Rp1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) raib.
Tidak sampai disitu, Kemudian korban memeriksa barang dagangannya, dan setelah diperiksa ternyata Rokok dalam Steling jualannya juga hilang. Bahkan, barang-barang di Ruang Tengah Rumahnya termasuk 1 Unit Handphone Merk Xiaomi Redmi 4a Warna Gold yang sebelumnya korban letakkan di dekat TV diruang tengah rumahnya juga ikut hilang.
Atas kejadian tersebut, Korban Aldrey merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 3,633,000,00 (Tiga Juta Enam Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah). Atas kerugian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Panai Tengah dengan Nomor : LP / 30 / III/ Res. 7.4 / 2021 / SU /RES .LBH / SEK-PANAI TENGAH, tanggal 11 Maret 2021.
Tidak butuh waktu lama dalam mengungkap laporan tersebut, Pada Hari Kamis (11/03/2021-Red) Sekira Pukul 09.30 WIB, TEKAB Unit Reskrim Polsek Panai Tengah yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Chaidir suhartono mendapat informasi bahwa Tersangka berinisial I Als Aan sedang berada di Rumah Orang Tuanya.
Tanpa membuang waktu, Team langsung bergerak menuju Rumah Orang Tua Tersangka. Sesampainya dirumah yang dituju, Team berhasil meringkus Pelaku Aan.
Setelah ditangkap, Aan mengakui perbuatannya dan Team menemukan Handphone Merk Xiaomi Redmi 4a Warna Gold yang dipakai Tersangka. setelah dilakukan pengecekan, benar Handphone tersebut merupakan Milik Korban Aldrey al hanafi.
Saat di konfirmasi Wartawan LH (liputanhukum.com), Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi koto, SH membenarkan telah mengamankan 1 Orang Tersangka Pelaku Tindak Pidana Pencurian di Dalam Rumah. ” Benar telah mengamankan Satu Orang Pelaku atas nama inisial I Als Aan, Laki-laki, (21Tahun), Warga Dusun III , Desa Sei Dongdong, Kecamatan Panai Tengah , Kabupaten Labuhanbatu. kini Pelaku diamankan di Mapolsek Panai Tengah beserta Barang Bukti untuk Proses Hukum lebih lanjut ” papar AKP Rusdi Koto (Kamis, 11/03/2021-Red).
(Edi Syahputra Ritonga/Red)