567 views

Dua Pemuda Ditangkap Polres Inhil 68 Butir Ekstasi Turut Diamankan

TEMBILAHAN-LH: Terduga Pelaku yang terlibat dalam Tindak Pidana Narkotika jenis ekstasi berhasil diungkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil dan Personil unit Reskrim Polsek Tembilahan. Dua pria berhasil diamankan, diantaranya RAP (22Tahun) yang berstatus sebagai Mahasiswa, alamat Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu dan DOY (25Tahun) yang beralamat di Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

RAP ditangkap di halaman parkir sebuah tempat karaoke Jalan Telaga Biru Kelurahan Tembilahan Hulu, pada Kamis 11 Maret 2021 sekitar pukul 00.30 Wib. ” Penangkapan tersebut berawal informasi dari masyarakat ke Polsek Tembilahan dan Polres Inhil tentang peredaran narkotika di sekitar tempat Karaoke tersebut ” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno.

Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh RT setempat dan Satpam Karaoke ditemukan 2 (dua) butir ekstasi merk Kenzo dibawah jok sepeda motor dan uang tunai sebesar 800 ribu. ” Dari hasil interogasi, RAP mengaku ekstasi didapat dari DOY. Tim pun melakukan pengembangan ke rumah kontrakan DOY yang terletak di Jalan H Abd Gani Tembilahan Kota. Sesampainya di rumah kontrakan, Kepolisian juga berhasil mengamankan DOY dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan tetangga pelaku ” ujarnya.

Dari TKP kedua ditemukan 66 butir ekstasi merk kenzo yang diletakkan dalam 1 buah kotak jam juga ditemukan uang tunai sebesar 900 ribu. ” Terduga Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara para pelaku dijerat pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Berdasarkan keterangan tersangka DOY, bahwa barang bukti tersebut diperolehnya dengan cara transaksi di hotel dengan seseorang yang baru dikenalnya ” ungkap AKP Warno. (Marbun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.