TEMBILAHAN-LH: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Inhil menertibkan Bangunan Liar dan Tanpa Izin di Pasar Yos Sudarso Tembilahan Pada Rabu (10/03/2021-Red).Bangunan Liar yang dimaksud adalah Bangunan Milik Pedagang yang berada diatas bantaran Sungai Indragiri.
Tim dibagi menjadi 2 Regu, Regu Pertama memulai operasi pada Titik Bangunan Liar Tanpa Izin di salah satu Milik Pedagang. Bangunan tersebut dinilai menganggu proses bongkar muat dan menghambat proses Relokasi Para Pedagang yang berada di Pasar Selodang Kelapa (Pasar Terapung). ” Yang mana dari hasil opname dari instansi terkait ketahanan bangunan pasar Terapung tersebut hanya tinggal 35 Persen saja ” pungkas Kasatpol PP Inhil Martha Haryadi (Rabu, 10/03/2021-Red).
Kemudian, Regu Kedua melaksanakan pembongkaran pada Bangunan Sisi Turap Arah ke sungai Indragiri. ” Pada titik ini terdapat beberapa Bangunan Liar Tanpa Izin dan melanggar ketentuan yang berlaku. Pemilik telah kooperatif dengan membongkar sendiri bangunannya, sehingga Tim hanya membantu membongkar sisa-sisa kontruksi yang masih ada,” ujar Martha Haryadi.
Tercatat sebanyak 10 Unit Bangunan Liar dan 22 Meja atau Lapak dengan kontruksi permanen yang dibangun pada tempat diluar Perencanaan Disdagtri Inhil dibongkar oleh Tim Yustisi. ” Sementara Bangunan Toilet Umum dan Mushola milik salah satu pedagang belum bisa dibongkar karena mendapat protes oleh pemiliknya. Pemilik berdalih telah Mendapat Izin dari Wakil Bupati Inhil ” kata Martha.
Setelah dilakukan konsolidasi singkat di lapangan dengan Pihak-Pihak Terkait, disetujui agar pembongkaran bangunan tersebut dipending sampai mendapat keputusan bersama oleh Pimpinan Daerah. ” Malam ini jadwal Pertemuan Khusus Pukul 20.00 WIB di Kediaman Dinas Wakil Bupati Inhil dengan Pihak-Pihak Terkait untuk mendapat solusi terhadap Bangunan Toilet Umum atau Mushola tersebut ” tukasnya. (Marbun/Red)