JAKARTA-LH: Kasus tewasnya 6 Orang Anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) Pada Peristiwa Jl Tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang terjadi Tahun Lalu (07/12/2020-Red) memasuki Babak Baru. Empat dari 6 Orang Anggota Laskar FPI yang tewas pada waktu itu, sesuai Rekomendasi Komnas HAM dikategorikan masuk dalam dugaan Unlawful Killing (Pembunuhan Diluar Hukum).
Sesuai pemberitaan LH (liputanhukum.com) sebelumnya, bahwa hari ini Bareskrim Polri telah melakukan Gelar Perkara bersama-sama dengan Kejaksaan Agung. Adapun tujuan utama Gelar Perkara ini adalah untuk memastikan apakah Status Kasus tersebut dapat ditingkatkan Statusnya ke Penyidikan. Hasilnya, Kasus ini dinaikkan ke Penyidikan dan 3 Orang Oknum Anggota Polda Metro Jaya dibebastugaskan untuk mempermudah Proses Penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri. ” Sementara karena untuk mempermudah Proses Penyidikan selanjutnya tentunya (Tiga Anggota Polda Metro Jaya) dibebastugaskan ” pungkas Rusdi Hartono (Rabu, 10/03/2021-Red).
Terkait siapa 3 Orang Oknum Anggota Polda Metro Jaya yang dibebastugaskan tersebut, Brigjen Pol Rusdi enggan menyampaikannya. Rusdi hanya menyebut kesatuannya. ” Polda Metro Jaya aja bertugasnya ” ujar Rusdi.
Ketiga Oknum Anggota Polri yang dibebastugaskan tersebut, menurut Rusdi, masih berstatus terlapor. Karo Penmas Divisi Humas Polri itu juga menyatakan menjamin Penyidikan dilakukan Secara Profesional. ” Sekarang Proses Penyidikan dulu, dalam Proses Penyidikan nanti akan ditentukan Siapa Tersangkanya. Dari Proses Penyidikan ini akan diketahui betul-betul secara terang benderang telah terjadi Tindak Pidana dan tentunya ada Proses Penentuan Tersangka ” jelas Rusdi. (Fahdi/Red)