JAKARTA-LH: Gelar Perkara Unlawful Killing (Pembunuhan Diluar Hukum) yang diduga dilakukan oleh Oknum Polri terhadap Anggota Front Pembela Islam (FPI) Pada Peristiwa Jl Tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang terjadi Tahun Lalu (07/12/2020-Red) rencananya akan digelar Bareskrim Polri Besak (Rabu, 10/03/2021-Red). Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. ” Rencana (gelar perkara) Rabu Tanggal 10 (Maret) “ pungkas Argo Yuwono (Selasa, 09/03/2021-Red).
Gelar Perkara ini bertujuan untuk memastikan apakah Status Kasus tersebut dapat ditingkatkan statusnya ke Penyidikan. Jika naik ke Penyidikan, maka berarti Bareskrim Polri menemukan adanya Dugaan Tindak Pidana pada kasus yang menghebohkan Indonesia bahkan Internasional tersebut.
Pihak Penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami Dugaan Pembunuhan dan Penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap 4 Orang Laskar FPI di Dalam Mobil oleh Tiga Orang Polisi (Terlapor) dari Polda Metro Jaya. Sebagaimana informasi yang beredar bahwa dalam insiden itu, diketahui 4 Orang Laskar FPI masih hidup sebelum Polisi membawanya ke Dalam Mobil. Sementara, 2 Orang Laskar lainnya sudah dalam keadaan tewas. Oknum Polisi diduga menembak mati Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.
Sementara Itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto Mengatakan Bahwa Dirinya Sudah Mengantongi Beberapa Nama Yang Dapat Menjadi Calon Tersangka Sejak Pekan Kemarin. ” Dugaan Tersangka Sudah Ada ” Kata Kaberiskrim Itu Sebagaimana Dilansur CNN.Com (Kamis, 04/03/2021-Red).
Komnas HAM yang menangani kasus ini, juga pernah merelease bahwa hasil temuan Investigasi Mereka menyimpulkan bahwa adanya dugaan Petugas Polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 orang Anggota Laskar tanpa upaya mencegah kematian dalam bentrokan. Namun, Komnas HAM juga menyatakan bentrok tak akan terjadi jika Laskar FPI tak menunggu kedatangan polisi. Komnas juga menyatakan penembakan terhadap 4 dari 6 laskar FPI melanggar HAM.
Sebagaiamana pemberitaan LH (liputanhukum.com) sebelumnya, sejak awal paling tidak ada 2 Versi terkait kasus ini yakni Versi Pihak Polda Metro Jaya dan Versi Kedua adalah Versi dari Pihak DPP FPI.
Menurut Versi Polda Metro Jaya yang disampaikan langsung oleh Kapolda Irjen Pol bahwa secara kronologis Peristiwa itu bermula saat 6 Personil Polisi menyelidiki terkait Rencana Pengerahan Massa pada Pemeriksaan Rizieq Shihab yang dijadwalkan berlangsung Pukul 10.00 WIB hari ini (Senin, 07/12/2020-Red). Polisi mendapatkan informasi, akan ada pengerahan massa ke Polda Metro Jaya saat pemeriksaan tersebut. Lebih lanjut Kapolda Irjen Fadil Imran menjelaskan, Anggota Kepolisian kemudian bertemu dengan kendaraan yang ditumpangi pengikut Rizieq Shihab di KM 50 Ruas Tol Jakarta-Cikampek sekitar Pukul 00.30 WIB (Senin Dinihari, 07/12/2020-Red) Kendaraan Petugas itu pun dipepet dan diserang. Baku tembak pun tak terhindarkan. Menurut Kapolda Metri Jaya, ada 10 Orang yang diduga Pengikut Rizieq Shihab di Mobil Tersebut.
Akibat baku tembak itu, 6 Orang diantaranya tewas. ” Kemudian diserang dengan menggunakan Senjata Api dan Sajam. Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan Tindakan Tegas dan Terukur sehingga terhadap kelompok yang Diduga Pengikut MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang berjumlah 10 orang itu ada 6 yang meninggal dunia ” pungkas Irjen Pol Fadil Imran dalam Konferensi Pers (Senin, 07/12/2020-Red).
Fadil Imran juga menjelaskan bahwa tidak ada Polisi yang terluka pada kejadian itu. ” Tidak ada Anggota yang terluka. Hanya kerugian materil kendaraan ” ujarnya.
Sementara Menurut Versi FPI, yang disampaikan oleh melalui Pengacara FPI Sugito Atmo Prawirokata menyampaikan bukan FPI yang mendahului menyerang, justru pihaknya yang ditembaki. ” Kami tidak tahu siapa yang menembaki itu. Kami tak kenal. Namun, yang jelas sekarang yang meninggal 6 Orang. Pihak Kapolda dalam rilisnya menyatakan seakan ada peyerangan dari laskar FPI. Padahal tidak begitu, kami malah diserang ” ujar Sugito saat itu (Senin, 07/12/2020-Red).
Terkait Barang Bukti dari Pihak Kepolisian berupa Pistol beserta Peluru, Sugito membantah bila itu milik laskar FPI. ” Setahu saya, Laskar FPI tidak pernah ada dan tidak diperbolehkan punya pistol. Sekarang kok tiba-tiba ada barang bukti pistol itu, ada apa? Pistol siapa itu ” katanya.
Melihat ketidakpastian ini, Sugito kemudian mendesak agar segera dibentuk Tim Independen untuk mencari tahu kejelasan dari peristiwa tersebut. ”Jadi untuk objektivitas maka harus dibentuk Tim Idenpenden. Untuk memastikan siapa pelaku dan siapa yang memulai ” tegas Sugito saat itu.
Dalam perkembangannya kemudian, Komnas HAM turun tangan atas kasus ini. Hasilnya bahwa Komnas HAM telah memberikan 4 Rekomendasi yang sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi. Hal ini dibenarkan oleh Menko Polhukam Mahfud MD saat mendampingi Presiden Jokowi sewaktu menerima Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) di Istana Negara (Amien Rais Dkk) hari ini (Selasa, 09/03/2021-Red). ” Empat Rekomendasi sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara Transparan adil dan bisa dinilai oleh publik, yaitu temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek, Tol Cikampek KM 50 ” pungkas Mahfud MD (Selasa, 09/03/2021-Red)ujar Mahfud.
AMIEN RAIS DKK (TP3) DATANGI ISTANA
Kedatangan Amien Rais Dkk ke Istana Negara hari ini, meminta kepada Presiden Jokowi agar membawa kasus Unlawful Killing itu ke Pengadilan HAM karena dinilai sebagai bentuk Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia. Terhadap tuntutan TP3 ini, Mahfu MD menyampaikan bahwa Laporan Investigasi yang dilakukan Komnas HAM telah lengkap untuk ditelaah Para Penegak Hukum. Banyak temuan Fakta dan Bukti di balik Kematian 6 Anggota Laskar FPI pada Tragedi Tol Jakarta-Cikampek KM 50 7 Desember 2020 yang lalu itu. (Fahdi/Red)