550 views

Anak Gangguan Jiwa Dievakuasi Satpol PP Inhil Ke RSUPH Tembilahan

TEMBILAHAN-LH: Petang Tadi (Selasa, 09/03/2021-Red) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir Melaksanakan Pendampingan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial dalam rangka mengamankam Anak Dengan Gangguan. Empat Orang Personil Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Inhil bersama-sama dengan Tim dari Dinas Kesehatan melakukan pengecekan ke lokasi dan didapati ODGJ tersebut masih di tempat.

Setelah dilakukan pendekatan terhadap ODGJ tersebut, didapati informasi bahwa Dua Kakak-Beradik yang bersangkutan bernama Sahrul (20 Tahun) dan adiknya Fadil (17 Tahun) merupakan Anak Kandung dari Andri Yujal (61 Tahun) Warga Jalan Sederhana, Lorong Suka Damai Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Inhil.

Berdasarkan informasi tersebut anggota menghubungi pihak keluarga nya untuk berkoordinasi masalah penanganan. Anggota satpol PP bersama Dinas Terkait menyarankan kepada Pihak Keluarga untuk melakukan pengobatan dan mengurus dokumen yang diperlukan, sementara saat itu ODGJ masih di Rumah keluarganya.

Dan Akhirnya Anggota Satpol PP dan Pihak Keluarga sepakat Untuk membawa ODGJ Pada Pukul 17.15 WIB ke Rumah Sakit ODGJ di Puri Husada Tembilahan.

Dalam Penertiban ODGJ ini, Satpol PP Inhil berpedoman kepada :
1. UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja;
3. Peraturan daerah Indragiri Hilir No 11 Tahun 2016 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Penindakan Ketertiban Umum dan Penyakit Masyarakat;
4. Surat Perintah Tugas Kasatpol PP Kab. Inhil No. /SP-Pol.PP/OPS/III/2021 tentang pendampingan dinas kesehatan dalam rangka mengamankan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.

Kasatpol PP Inhil Martha Haryadi mengucapkan terima kasih atas dukungan Keluarga Pasien yang telah mengizinkan anaknya untuk dirawat lebih intensif. “ Dengan kepedulian Berbagai Masyarakat dan Instansi Pemda terhadap ODGJ, Insya Alloh Inhil akan terbebas dari ODGJ “ pungkas Martha Hartadi (Selasa, 09/03/2021-Red). (Marbun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.