848 views

Polsek Panai Tengah Ringkus Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor

LABUHANBATU-LH: Team Opsnal Polsek Panai Tengah yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah Aipda Chaidir suhartono berhasil meringkus Pelaku Tindak Pidana Pegelapan Sepeda Motor berinisial Ea alias Eko (Jum’at, 05/03/2021-Red).

Ea Alias Eko, (Lk 24 Tahun) merupakan Warga Dusun Ulak Kubu, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Eko erhasil diringkus di Dusun Ulak Kubu Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat sekitar Pukul 21.00 WIB (Kamis Malam, 04/03/2021-Red). Tim Opsnal Polsek Panai Tengah dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas Nomor : Spt / 22 / III/ 2021 Reskrim Tertangggal 04 Maret 2021, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 26 / III / 2021/Reskrim Tertanggal 04 Maret 2021.

Penangkapan berawal Pada hari Sabtu Tanggal 21 Maret 2021 sekira Pukul 12.00 WIB. Pada saat itu, Eko berada dirumah Pelapor yang terletak di Dusun VI Desa Sei Pelancang, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten labuhanbatu. Saat itu Eko mendatangi Pelapor dengan maksud untuk meminjam Sepeda Motor Milik Pelapor dengan berdalih hendak beli Rokok. Tanpa rasa curiga, Pelapor memenuhi permintaan Eko.

Eko pun pergi membawa Sepeda Motor Milik Pelapor Merk Honda dengan Nopol BK 2804 YBK. Namun, Eko tank kunjung kembali hingga akhirnya Pelapor mengadukan Kasus yang menimpanya ke Polsek Panai Tengah dengan Bukti Laporan Bernomor: LP/ 29/ III / Res.1.11 / 2020 /SU / RES.LBH /SEK. P . TENGAH Tertanggal 22 Maret 2020.

Akibat dari kejadian ini, Pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 18.200.000,- (Delapan Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah). Adapun Barang Bukti yang diamankan dari Pelaku berupa 1 (Satu) Lembar STNK Asli dan Sepeda Motor Honda CB150R atas nama Dame Nasution.

Ketika hal ini dikonfirmasi Wartawan LH (liputanhukum.com) kepada Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, SH, yang bersangkutan membenarkannya. ” Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Tengah untuk proses lebih lanjut ” ujar AKP Rusdi Koto (Jum’at, 05/03/2021-Red). (Edi Syahputra Ritonga/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.