JAKARTA-LH: Tepat 1 Bulan setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (02/02/2021-Red), akhirnya Lampiran Perpres No 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur Soal Investasi Industri Minuman Keras (Miras) dicabut oleh Presiden Jokowi karena telah menjadi polemik ditengah masyarakat khususnya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). “ Bersama ini saya sampaikan, Saya Putuskan Lampiran Perpres terkait Pembukaan Investasi Baru dalam Industri Minuman Keras yang mengandung Alkohol Saya Nyatakan Dicabut ” pungkas Jokowi yang diunggah oleh akun YouTube Sekretariat Presiden (Selasa, 02/03/2021-Red).
Adapun yang menjadi Dasar Pertimbangan Presiden untuk mengambil Keputusan Pencabutan Peraturan tersebut karena mendapat masukan dari berbagai Elemen Masyarakat khususnya Organisasi Keagamaan. “ Masukan-masukan dari Ulama-Ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Ormas-Ormas Lainnya, serta Tokoh-Tokoh Agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari Provinsi dan Daerah ” ujar Presiden Jokowi.
Sebagaimana diketahui bahwa Presiden Jokowi telah menandatangani Aturan Beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut ditetapkan Pada 2 Februari 2021 oleh Jokowi dan Diundangkan Pada Tanggal Yang Sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Dalam lampiran III Perpres ini, mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang Usaha Miras. Ada juga persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini, termasuk hanya bisa di Daerah Tertentu seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
Namun, Regulasi yang dibuat Pemerintah ini mendapat protes keras dari berbagai elemen termasuk dari Para Ulama. Akibatnya, Presiden memutuskan untuk mencabut Perpres yang telah ditandatanganinya tersebut.
Atas sikap dan kebijakan Presiden Jokowi mencabut Lampiran Perpres ini, MUI memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya. “ Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan Pemerintah atas respon cepat dari Presiden yang mendengar aspirasi masyarakat dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan komitmen kemaslahatan bangsa “ ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh (Selasa, 02/03/2021-Red). (Dame/Red)