955 views

BEA CUKAI BATAM BERHASIL AMANKAN KAPAL BERISI ROKOK DAN MIKOL ILEGAL SENILAI Rp 10 MILIAR

BATAM-LH: Pihak Bea Cukai Batam akhirnya mengeluarkan Siaran Pers terkait penangkapan 1 Unit Kapal Motor Kayu (KM-Budi) yang dikejar Pihak Petugas Bea Cukai dan berakhir kandas di Perairan Nongsa tepatnya di Pantai Bale-Bale Batam Provinsi Kepulauan Riau (kepri) seperti yang diberitakan LH (liputanhukum.com) sebelumnya (Sabtu, 21/02/2021-Red). Dengan adanya Siaran Pers ini, Hak Publik untuk mengetahui kejadian yang sesungguhnya akhirnya terpenuhi.

Melalui Siaran Pers Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam Berkode: PERS-03/KPU.02/BD.05/2021 (Senin, 22/02/2021-Red) yang dikirim ke Wartawan LH bahwa KM Budi membawa Rokok dan Minuman Alkohol (Mikol) Ilegal dengan nilai barang diperkirakan Rp10.046.310.000.- (Sepuluh Miliar Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Rupiah). Phak KPU Bea dan Cukai Batam akhirnya berhasil mengamankan KM Budi beserta isinya.

Menurut Kepala KPU Bea dan Cukai Batam Susila Brata bahwa penangkapan itu berawal dari informasi yang didapatkan dari masyarakat dimana ada Kapal yang mencurigakan bernama KM Budi yang mengarah ke perairan Sengkuang, Batam (Sabtu, 20/02/2021-Red). “ Informasi tersebut Kami dapatkan Pada Pukul 02.00 WIB, kemudian pada Pukul 03.00 WIB Satuan Tugas (Satgas) Patroli BC 7004 langsung melakukan pengejaran dan memberikan peringatan terhadap target (KM Budi) untuk memberhentikan kapalnya ” pungkas Susila sebagaimana dikutip dari Siaran Pers yang diterima LH (22/02/2021-Red).

Kepala KPU Bea dan Cukai Batam itu lebih lanjut menjelaskan, bahwa meski telah mendapat peringatan, KM Budi tetap melaju dan akhirnya mengandaskan diri di sekitar perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Batam. “ Satgas Patroli BC 7004 menghubungi Satgas Kapal Speed Patroli lainnya, BC 15026, BC 15027, BC 15028, BC 1512 dan BC 20010 (Satgas Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau) serta dibantu Satgas DitPolairud Polda Kepri guna membackup proses pemeriksaan KM. Budi ” jelas Susila.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Budi, ditemukan Sejumlah Karton yang Diduga Berisi Rokok dan Minuman Alkohol, namun tidak satupun ditemukan Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tersebut. “ Satgas gabungan berhasil mengamankan muatan tersebut beserta satu orang ABK KM. Budi yang diduga melompat ke laut pada saat mengkandaskan kapal tersebut ” tambah Susila.

Satgas selanjutnya menginterogasi terhadap satu ABK KM Budi, dan diketahui bahwa ABK KM Budi berjumlah Delapan Orang. Mengetahui hal tersebut, Satgas langsung melakukan pencarian ABK yang melompat ke Laut di Perairan Pantai Tersebut (SAR). Demikian dijelaskan Pihak KPU Bea dan Cukai Batam melalui Siaran Persnya tanpa menyebut identitas 1 Orang ABK yang berhasil diinterogasi tersebut.

Masih berdasarkan Siaran Pers Berkode: PERS-03/KPU.02/BD.05/2021 tersebut, bahwa Tangkapan Rokok Ilegal diketahui sebanyak 454 Karton dengan Jumlah 5,9 Juta Batang, dengan Berbagai Merek seperti Maximm, Rave Menthol, Rave Flavour, Double Happiness, Manchester Menthol, dan Manchester Blue Saphire, sedangkan minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai diketahu berjumlah 85 karton dengan jumlah 1.020 botol, terdiri dari Red Label ukuran 1 liter dan Red Label ukuran 700 mililiter. “ Untuk Estimasi Nilai Barang diperkirakan Rp10 miliar, dengan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp7,8 miliar ” jelas Susila.

Dalam Siaran Pers tersebut, dijelaskan bahwa terhadap Pelaku akan dijerat dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dengan Ancaman Pidana Penjara paling Singkat 1 (Satu) Tahun dan Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun dan Pidana Denda Paling Sedikit Rp50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan Paling Banyak Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah), serta dijerat Pasal 50, Pasal 54, dan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Singkat 1 (Satu) Tahun dan Paling Lama 5 (Lima) Tahun dan Pidana Denda Paling Sedikit 2 (Dua) Kali Nilai Cukai dan Paling Banyak 10 (Sepuluh) Kali Nilai Cukai yang seharusnya dibayar.

Terkait Kapal yang digunakan itu (KM Budi), menurut informasi yang berhasil dihimpun Wartawan LH bahwa Kapal (KM Budi) tersebut biasanya berlabuh di Pelabuhan Tikus di Seputaran Sengkuang. Oleh karena itu, besar dugaan bahwa Barang-Barang Ilegal itu rencananya akan dibawa ke salah satu Pelabuhan Tikus yang ada di Sengkuang,  namun keburu berhasil terdeteksi oleh Pihak Bea dan Cukai Batam hingga akhirnya kandas dan berhasil diamankan. (Anto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.