717 views

Selama Tahun 2020, Ada 162 Hukuman Disiplin Yang Dijatuhkan MA Kepada Hakim dan Aparatur Peradilan

JAKARTA-LH: Selama Tahun 2020, ada 162 Sanksi berupa Hukuman Disiplin yang dijatuhkan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) kepada Para Hakim dan Aparatur Peradilan. Dari Total 162 Hukuman Disiplin tersebut, ada 97 Orang Hakim dan Hakim Adhoc, 43 Orang merupakan Pejabat Teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita, dan Juru Sita Pengganti, 9 Orang Pejabat Struktural dan Pejabat Kesekretariatan, serta 13 Orang Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Hal ini disampaikan oleh Ketua MA Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH, MH saat memberikan Pidato Laporan Tahunan 2020 Mahkamah Agung. ” Untuk Jumlah dan Jenis Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepada Hakim dan Aparatur Peradilan termasuk Rekomendasi dari Komisi Yudisial (KY) dalam Periode Tahun 2020 adalah sebanyak 162 Hukuman Disiplin ” pungkas Ketua MA itu (Rabu, 17/02/2021-Red).

Menurut Syarifuddin, MA menerima sekitar 3.569 Pengaduan tentang Dugaan Pelanggaran Etik dan Perilaku Hakim hingga Staf Peradilan selama 2020. Dari jumlah itu, MA sudah menangani 2.137 Laporan. ” Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.137 Pengaduan telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 1.432 Pengaduan masih dalam proses penanganan ” tambahnya.

Selain itu, MA juga sempat menggelar Sidang Majelis Kehormatan Hakim sebanyak 1 Kali bersama Komisi Yudisial (KY). Hasilnya, menurut Syarifuddin, sidang tersebut memutuskan Hakim yang bersangkutan diberi Sanksi Non-Palu selama 2 Tahun.

Masih menurut Ketua MA yang resmi menjabat sebagai Ketua MA sejak 30 April 2020 itu, MA juga menerima 52 Rekomendasi dari KY. Dari 52 Rekomendasi itu, sebanyak 11 Rekomendasi telah ditindaklanjuti, sementara 41 Rekomendasi dihentikan. Adapun alasan penghentian Rekomendasi tersebut adalah karena 39 Rekomendasi mengarah pada Teknis Yudisial, sementara 2 Rekomendasi sudah ditindaklanjuti MA. (Fahdi Rahadian/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.