JAKARTA-LH: Setelah Wamenkumham yang juga sebagai Guru Besar Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH-UGM) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M. Hum atau yang lebih akrab dipanggil Eddy Hiariej menyatakan bahwa 2 Mantan Menteri Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dituntut dengan Ancaman Hukuman Mati, kini giliran Mantan Ketua KPK Abraham Samad bersama Koalisi Masyarakat Sipil serta Sejumlah Tokoh mendatangi Kantor KPK untuk menyatakan dukungannya agar 2 Mantan Menteri itu Dihukum Mati. ” Hukuman Mati itu kan memberi efek jera ya. Sehingga orang tidak akan berani lagi melakukan tindakan-tindakan merugikan Banyak Pihak ” pungkas Abraham Samad (Rabu, 17/02/2021-Red).
Mantan Ketua KPK itu menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Juliari Batubara dan Edhy Prabowo yang melakukan Korupsi ditengah kesusahan Masyarakat Indonesia ditengah Pandemi Covid-19 betul-betul tidak bisa ditolerir. Menurutnya, seharusnya sebagai Menteri yang merupakan bahagian dari Pemerintah harus berupaya menyelesaikan masalah, bukan sebaliknya malah melakukan korupsi.
Oleh karena itu, menurut Abraham Samad, KPK harus mempertimbangkan usul yang disampaikan oleh Wamenkumham Prof Eddy Hiariej agar orang tidak berani melakukan korupsi lagi. ” Menurut Saya, apa yang disampaikan itu perlu dipertimbangkan oleh KPK ya, untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua orang ini ” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan LH sebelumnya, bahwa Guru Besar FH UGM Yogyakarta yang juga sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, SH, M. Hum pada Acara Seminar Nasional Bertopik “Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi” yang ditayangkan secara daring di Akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM (Selasa, 16/02/2021-Red) menyampaikan bahwa Dua Mantan Menteri yakni Edhy Prabowo (Eks Menteri Kelautan dan Perikanan) dan Juliari Peter Batubara (Eks Menteri Sosial) layak untuk dituntut dengan Ancaman Hukuman Mati karena melakukan Praktik Korupsi di Tengah Pandemi Covid-19. ” Kedua Mantan Menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara-Red) melakukan Perbuatan Korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi Saya, Mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati ” pungkas Eddy Hiariej (Selasa, 16/02/2021-Red).
“ Jadi, Dua yang memberatkan itu, dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor ” tegas Guru Besar Hukum Pidana FH UGM itu.
Rujukan Penerapan Pasal 2 Ayat (2) UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi ‘Dalam hal Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, Pidana Mati dapat dijatuhkan’ unsurnya diduga sudah terpenuhi untuk Kasus 2 Mantan Menteri ini. ‘Keadaan tertentu’ yang dimaksud Pasal 2 Ayat 2 itu sudah dijawab dalam Penjelasan Pasal tersebut dan Peraturan Pelaksananya pun sudah keluar yakni Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Jadi, tidak ada alasan lagi bagi Penyidik KPK dan APH yang menangani kasus ini untuk tidak menerapkan Pasal 2 Ayat 2 UU N0 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2001 terhadap kasus ini yaitu Penerapan Hukuman Mati.
Sementara itu, terkait semakin menguat dan membesarnya dukungan untuk menerapkan Tuntutan Hukuman Mati kepda 2 Mantan Menteri tersebut (Juliari Batubara dan Edhy Prabowo), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Plt Juru Bicaranya Ali Fikri menyatakan bahwa KPK tak memungkiri kemungkinan Penerapan Hukuman Mati bagi Terpidana Korupsi Juliari Batubara dan Edhy Prabowo mengingat Mereka Berdua melakukan Tindak Pidana Korupsi ditengah Pandemi Covid-19. “ Benar, Secara Normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 Ayat (2) hukuman Mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan ” ujar Ali Fikri sebagaimana dilansir dari KOMPAS TV (17/02/2021-Red)
Namun, lanjut Fikri, untuk saat ini Hukuman Maksimal bagi Perkara Suap Benur dan Bansos yang diterapkan masih Hukuman Penjara Seumur Hidup. “ Penanganan perkara oleh KPK dalam Perkara Dugaan Suap Benur di KKP dan Bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah Pidana Penjara Seumur Hidup ” jelas Plt Jubir KPK itu. (Raza/Red)

Setuju mereka di hukum mati,karena tidak amanah dlm tugas dan merugikan negara.buat efek jera untuk calon koruptor berikut nya.