JAKARTA-LH: Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/ 203/ II/ Ops.2./ 2021 yang ditujukan kepada Jajaran Kepolisian di bawahnya untuk terlibat dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro hingga Tingkat RT/RW khususnya di Pulau Jawa dan Bali. ST tersebut ditandatangani Atas Nama Kapolri oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto.
Kepada Para Awak Media, Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan bahwa salah satu arahan yang termaktub dalam ST itu adalah agar Jajaran Polda menyusun kekuatan pengerahan personel untuk mendukung kebijakan itu. ” Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW di wilayah masing-masing ” pungkas Agus (Kamis, 04/02/20201-Red).
PPKM dalam Skala Mikro direncanakan akan diterapkan di Tingkat Desa/Kelurahan bahkan sampai dengan Tingkat RT/RW di 7 Provinsi, 98 Kabupaten/Kota, 19.687 Desa/Kelurahan Se Jawa-Bali setelah selesai evaluasi atas PPKM Tahap II yang akan berakhir 8 Februari 2021.
Komjen Agus menambahkan, bahwa Kapolri memerintahkan agar Jajaran Kepolisian di kewilayahan untuk menjalin Koordinasi dengan Instansi Terkait dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro nantinya. ” Surat Telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut ” ujar Agus.
Masih menurut Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri itu, Surat Telegram tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi Terbatas sehari sebelumnya (Rabu, 03/02/2021-Red) yang dipimpin Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga. ” Arahan Bapak Presiden agar Penanganan Covid dilakukan secara lebih efektif dan tentu saja itu bisa dilakukan dengan optimalisasi efektivitas pembatasan kegiatan masyarakat ” ungkap Airlangga saat itu (Rabu, 03/02/2021-Red).
Sebagaimana diberitakan liputanhukum.com (LH) sebelumnya (Minggu, 31/01/2021-Red), bahwa Presiden Jokowi sempat kesal karena kebijakan PPKM di Pulau Jawa dan Bali untuk Menekan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) Tidak Efektif. PPKM sudah diterpakan dalam 2 Jilid yakni Jilid Pertama (11 – 25 Januari 2021) dan diperpanjang Pada Jilid Kedua (26 Januari – 8 Februari 2021). “ Yang berkaitan dengan PPKM Tanggal 11-25 Januari, Kita harus ngomong apa adanya ini tidak efektif. Mobilitas juga masih tinggi karena kita memiliki indeks mobility-nya. Sehingga di Beberapa Provinsi, Covid-nya tetap naik ” pungkas Presiden Jokowi saat itu (31/01/2021-Red).
“ bahwa Esensi dari PPKM itu adalah mengurangi atau bahkan mencegah Mobilitas Masyarakat untuk Menekan Laju Penularan Covid-19. Tapi nyatanya, dalam Implementasinya kebijakan tersebut tidak tegas “ tambah Jokowi lagi saat itu yang diunggah Kanal YouTube Sekretaris Negara (31/01/2021). (Dessy/Red)