JAKARTA-LH: Tepat Hari Rabu (03/02/2021-Red), Tiga menteri yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: 02/ KB/ 2O2l; Nomor: 025-199 Tahun 2021; dan Nomor: 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Terkait penandatanganan SKB ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa hal ini terkait karena untuk melindungi Hak Individu yang konsekuensinya Pemda dan Kepala Sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut. ” Karena ada peraturan bahwa itu haknya individu. Berarti konsekuensinya adalah Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan ” pungkas Nadiem Makarim secara Virtual (Rabu, 03/02/2021-Red).
Adapun cakupan dan atau sasaran SKB ini adalah Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah (Plat Merah) Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Termasuk juga tentunya Pemerintah Daerah karena menyangkut Regulasi yang dibuat melalui Perda terkait hal ini. Hal ini tercantum Pada Poin 4 SKB ini yang memerintahkan Pemda mencabut Peraturan, Keputusan, Instruksi, Kebijakan, atau Imbauan Tertulis terkait terkait Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut di Lingkungan Sekolah yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah dan/atau Kepala Sekolah yang bertentangan dengan Keputusan Bersama ini paling lama 30 (Tiga Puluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Bersama ini ditetapkan.
SKB 3 Menteri ini berlaku bagi seluruh Indonesia kecuali untuk Orivinsi Aceh. ” Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh ” tambah Mendikbud Nadiem Makarim.
Berikut isi dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 02/ KB/ 2O2l; Nomor 025-199 Tahun 2021; dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan Di Lingkungan Sekolah Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
1. Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah berhak memilih untuk menggunakan Pakaian Seragam dan Atribut:
a. Tanpa Kekhasan Agama Tertentu; atau
b. Dengan Kekhasan Agama Tertentu, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
2. Pemerintah Daerah dan Sekolah memberikan kebebasan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan untuk memilih menggunakan Pakaian Seragam dan Atribut sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu;
3. Dalam rangka melindungi Hak Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, Pemerintah Daerah dan Sekolah tidak boleh Mewajibkan, Memerintahkan, Mensyaratkan, Mengimbau, atau Melarang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut dengan Kekhasan Agama Tertentu;
4. Pemerintah Daerah dan/ atau Kepala Sekolah sesuai dengan kewenangannya wajib mencabut Peraturan, Keputusan, Instruksi, Kebijakan, atau Imbauan Tertulis terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang dikeluarkan oleh kepala daerah dan/atau kepala sekolah yang bertentangan dengan Keputusan Bersama ini paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Bersama ini ditetapkan;
5. Dalam hal Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Sekolah tidak melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Bersama ini:
a. Pemerintah Daerah memberikan Sanksi Disiplin bagi Kepala Sekolah, Pendidik, dan/atau Tenaga Kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
b. Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat memberikan sanksi kepada Bupati/Wali Kota berupa Teguran Tertulis dan/atau Sanksi Lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
c. Kementerian Dalam Negeri:
1) Memberikan Sanksi kepada Bupati/Wali Kota berupa Teguran Tertulis dan/atau Sanksi Lainnya dalam hal Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
2) Memberikan Sanksi Kepada Gubernur berupa Teguran Tertulis dan/atau Sanksi Lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
d. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan Sanksi kepada Sekolah yang bersangkutan terkait dengan Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Pemerintah Lainnya yang bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan;
e. Kementerian Agama:
1) Melakukan Pendampingan dan Penguatan Pemahaman Keagamaan dan Praktik Beragama Yang Moderat ke Pemerintah Daerah dan/atau Sekolah yang bersangkutan; dan
2) Dapat Memberikan Pertimbangan untuk Pemberian dan Penghentian Sanksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
6. Ketentuan dalam Keputusan Bersama ini Dikecualikan untuk Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang Beragama Islam di Provinsi Aceh sesuai Kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan mengenai Pemerintahan Aceh.
7. Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada Tanggal 3 Februari 2021
Ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Dto Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Dto Muhammad Tito Karnavian, dan Menteri Agama Dto Yaqut Cholil Qoumas. (Eka/Red)