902 views

Alamak…! Lagi lagi Warga Bilah Hilir Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Panai Tengah

LABUHANBATU-LH: Giat Operasi Antik Toba-2021, Tekab Unit Reskrim Polsek Panai Tengah mengamankan 1 (satu) Orang laki- laki Dewasa inisial Sb alias B (32Tahun), pekerjaan serabutan, tinggal di Dusun Titi Panjang, Kelurahan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu atas kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan daun ganja kering (Selasa, 02/01/2021-Red).

Penangkapan inisial Sb alias B yang diduga pengedar Narkoba Jenis sabu-sabu dan ganja kering, berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada 1 (satu) orang warga masyarakat yang berinisial Hr yang tinggal di Dusun Sei Sentang, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanabtu, sedang memakai narkotika jenis sabu didalam rumahnya.

Kemudian pada hari Senin (01/02/2021-Red) sekira pukul 19.30 WIB, Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA Chaidir Suhartono , Bersama Team Opsnal Polsek Panai Tengah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

Selanjutnya Team Opsnal Polsek Panai Tengah melakukan penggrebekan terhadap inisial HR. Ketika dilakukan penggerebekan, tidak ditemukan barang bukti. Kemudian HR diintrogasi dan mengakui kepada Petugas,Hr mendapatkan barang dan dia sering membeli dari Sb yang tinggalnya di Negri Lama, Dusun Titi Panjang, Kecamatan Bilah hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Setelah mendapatkan keterangan Hr, Team Opsnal Polsek Panai Tengah bergerak dipimpin langsung Kanit Reskrim. Setelah sampai di TKP, salah satu anggota Team Opsnal melakukan Undercover Buy , dan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu , pada saat pelaku hendak memberikan 1 ( satu) bungkus plastik narkoba jenis sabu-sabu tembus pandang tersebut dari tangan kanannya sekitar pukul 21.30 WIB, Team Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku. Kemudian pelaku digeledah dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih , dan dari kantong celana sebelah kirinya terdapat satu bungkus rokok magnum warna biru yang didalamnya diduga daun Ganja Kering.

kemudian Team opsnal menanyakan dan menginterogasi Pelaku dari mana mendapatkan Narkoba jenis Sabu-sabu, dijawab Pelaku mendapatkan dari inisial F Alias P yang tinggal di Kelurahan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Daun ganja kering tersebut ia dapat dari supir dumtruck yang mengangkat pasir yang tidak diketahui dimana tinggalnya.

Selanjutnya Tim bergerak Sekitar pukul 23.00 WIB, menuju rumah saudara F alias P , namun setibanya dirumah saudara F tidak ditemukan dan rumahnya sudah kosong tidak ada orang lagi. Tim Opsnal mengamankan Tsk, beserta Barang bukti , dan membawanya ke kantor Mapolsek Panai Tengah Untuk proses selanjutnya.

Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, SH saat dikonfirmasi LH (02/02/2021-Red) membenarkan telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering. ” Adapun pelaku yang diamankan atas nama inisial Sb alias B Laki-laki (32Tahun), Pekerjaan serabutan, warga Dusun Titi Panjang, Kelurahan Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Untuk proses penyelidikan selanjutnya sebelum dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, pelaku beserta barang bukti 1 (satu ) bungkus plastik klip tembus pandang yang diduga berisi sabu, uang Rp.100.000, ( Seratus Ribu Rupiah), 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung lipat warna putih, 1( satu) bungkus rokok magnum warna biru yang didalamnya diduga daun Ganja kering diamankan di Mapolsek Panai Tengah ” papar Kapolsek. (Edy Syahputra Ritonga/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.