JAKARTA-LH: Ketua Umum Pro Jokowi Ma’aruf Amin (Projamin) Drs. Ambroncius I.M. Nababan, MM akhirnya resmi ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri hari ini (Rabu, 27/01/2021-Red) terkait dugaan Tindak Pidana Rasisme terhadap Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi penahanan terhadap Ambroncius Nababan dilandaskan atas Laporan Polisi Nomor: LP/17/I/2021/Papua Barat/SPKT Tertanggal 25 Januari 2021 dan Laporan Polisi Nomor: LP/ 18/ I/ 2021/ Papua Barat/ SPKT Tertanggal 25 Januari 2021 serta Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 0045/ I/ 2021/ Bareskrim, Tertanggal 25 Januari 2021.
Sebelum melakukan Penangkapan dan Penahan terhadap Ambroncius Nababan, Penyidik sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi dan Ahli Bahasa, Ahli ITE, dan Ahli Pidana. Selain itu, Penyidik juga terlebih dulu melakukan Gelar Perkara Peningkatan Status Menjadi Tersangka terhadap Ambroncius Nababan. Termasuk juga sebelum penahanan, Penyidik juga telah memeriksa Ambroncius.
Atas perbuatannya, Ambroncius dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP dengan Ancaman Hukuman diatas 5 Tahun. (Fahdi/Red)