LABUHANBATU SELATAN-LH: Unit Reskrim Polsek Torgamba Polres Labuhanbatu berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian mobil dump truck yang terjadi hari Kamis (31/12/2020-Red) sekira pukul 05.00 WIB di teras Ruko di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Korban bernama JONI PRANATA (33 Tahun) Warga Jalan Jend Ahmad Yani No. 73 Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Adapun tersangka sebanyak lima orang yakni DAHNI SYAHPUTRA (39 Tahun) Warga Dusun Simpang IV Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang diduga pelaku utama yang melakukan pencurian unit kendaraan Roda 4 tersebut dan temannya SYAHRIAL NASUTION (38 Tahun) Warga Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang diduga pelaku yang mengantar kendaraan untuk dijual kepada yang bermarga Simanungkalit, dan DODI SATRIA SIMANJUNTAK (34 Tahun) Warga Simpang Mutiara, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil yang diduga sebagai penadah. Kemudian ANDI BAHYUNI SIMANUNGKALIT (35 Tahun) Warga Dusun. III Aek Molor, Desa Molor Kecamatan Marbau, Kabupaten Labura dan yang terakhir ABDIKO MATONDANG (37 Tahun) Warga Dusun II, Desa Parik Sinombah, Kabupaten Barus Utara, Kabupaten Tapteng yang diduga sebagai penadah.
Berikut Press Realese kronologis kejadian perkara yang disampaikan kepada wartawan Liputan Hukum (LH) :
” Pada hari Kamis tanggal 31 Desember 2020 sekira pukul 05.00 WIB korban bangun dari tempat tidur dan keluar ruko pada saat tiba di teras ruko depan korban melihat mobil Dump Truck BK 9989 YI yang sebelumnya parkir di depan ruko sudah tidak ada lagi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 200.420.000,- (Dua Ratus Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) dan korban merasa keberatan kemudian melapor ke Polsek Torgamba “
Selanjutnya pada hari Selasa Tanggal 12 Januari 2021 unit Reskrim Polsek Torgamba Lidik dan mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tersebut adalah DAHNI SYAHPUTRA, selanjutnya Team Tekab mengamankan pelaku dan melakukan interogasi, dan mencari petunjuk lain.
Dari hasil pemeriksaan Pelaku melakukan pencurian mobil Dump Truck BK 9889 YI di Dusun Teluk Pinang Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba dan mobil tersebut telah dijual kepada DODI SATRIA SIMANUNGKALIT di Marbau Kabupaten Labura seharga Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang diantar oleh SYAHRIAL NASUTION. Selanjutnya Tekab Reskrim Torgamba melakukan penangkapan terhadap SYARIAL NASUTION di Desa Torgamba Kecamatan Torgamba, dari hasil interogasi bahwa Mobil tersebut diterima oleh ANDI BAHYUNI SIMANJUNTAK di Marbau Kabupaten Labura.
Kemudian Tekab Reskrim Torgamba melakukan penangkapan terhadap ANDI BAHYUNI SIMANUNGKALIT dan DODI SATRIA SIMANJUNTAK di Marbau Kabupaten Labura. Dari hasil interogasi bahwa mobil tersebut telah dijual kepada ABDIKO MATONDANG di Balige seharga Rp. 115.000.000,- (Seratus Lima Belas Juta Rupiah), selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap ABDIKO MATONDANG dan telah membeli mobil tersebut dan sekarang mobil tersebut berada di Barus Kabupaten Tapanuli Tengah dipakai untuk transport bekerja.
Sehingga seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Torgamba guna proses lebih lanjut adapun barang bukti tersebut berupa satu unit mobil Dump Truck BK 9989 YI. Satu unit Sepeda Motor Honda Vario BK 4316 YBI, 1 satu buah Buku Tabungan BRI atas nama MIRNAWATI, satu buah ATM BRI, satu pasang Pakaian yang dibeli tersangka yang berinisial SN dan dijerat dengan Pasal sesuai Pasal 363 KUHPidana. (Hamdani/Red)