992 views

Rapat Paripurna DPRD Mura Usulkan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati

MUSIRAWAS-LH: Sidang Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musirawas (Mura) yang digelar hari ini (Kamis, 14/01/2021-Red) mengagendkan pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Mura, H Hendra Gunawan-Hj Suwarti Masa Jabatan 2016-2021. Sidang Paripurna Istimewa ini dipimpin langsung Ketua DPRD Mura Azandri, Waka I DPRD Mura Firdaus Cek Olah dan Waka II DPRD Mura Hendra Adi Kusuma, serta dihadiri 23 Orang serta Kepala OPD dan Forkompinda.

Pengumuman Usulan Pengunduran diri Bupati-Wakil Bupati dibacakan langsung Sekretaris Dewan (Sekwan) Amir Hamzah. Disampaikan Sekwan bahwa Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mura Masa Jabatan 2016-2021 berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang tertera Pada Pasal 78 Ayat 2 dan Pasal 79 Ayat 1. Hal ini juga siatu Pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. Yang juga termaktub Dalam Lembaran Negara Tahun 2018 No 6997. Juga diatur Pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.16-353 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Mura Provinsi Sumsel. Termasuk juga ditentukan Pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 131.16-354 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati Kabupaten Mura Provinsi Sumsel. Dan terakhir berdasarkan Tele Gubernur Sumsel No 005/001/sal/I/2021, 8 Januari 2021 Perihal Berakhirnya Masa Jabatan Bupati/Wakil Bupati.

Masihmenurut Sekwan, pengumuman berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.16-353 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Mura. Dan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.16-354 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati Mura Provinsi Sumsel. Keputusan itu menyebutkan bahwa, kepala daerah memegang jabatan selama Lima Tahun terhitung sejak Pelantikan.

Selanjutnya, “ pelantikan Hendra Gunawan sebagai Bupati dan Hj Suwarti sebagai Wakil Bupati Kabupaten Mura dilaksanakan Pada 17 Februari 2016 dengan Masa Jabatan 2016-2021. Maka dengan itu, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mura Masa Jabatan 2016-2021 akan berakhir pada 17 Februari 2021 “ ujar Sekwan Amir Hamzah (Kamis, 14/01/2021-Red).

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mura Azandri menjelaskan Usulan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Mura secepatnya disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Sumatera Selatan. Dijelaskannya, sebagaimana diketahui H Hendra Gunawan-Hj Suwarti disahkan pengangkatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mura Masa Jabatan 2016-2021 dengan keputusan Mendagri Tahun 2016 pada 19 Februari. “ Pelantikan dan Pengambilan Sumpahnya Masa Jabatan 2016-2021 dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Mura pada Rabu 17 Februari 2016 ” jelasnya.

Mura Azandri menambahkan, berdasarkan Peraturan Undang-Undang yang berlaku pada Masa Jabatan Bupati atau Wakil Bupati adalah Lima Tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. “ Dengan demikian berarti Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Musirawas yaitu H Hendra Gunawan dan Hj Suwarti Secara Resmi baru akan berakhir Pada Tanggal 17 Februari 2021 nanti “ tutup Andri panggilan Ketua DPRD Mura ini. (Awang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.