543 views

Diduga Ada Oknum Disperindagsar Lakukan Pungli

LUBUKLINGGAU-LH: Semakin maju dan berkembangnya Kota Lubuklinggau sebagai Kota Pusat Perdagangan dan Jasa di Propinsi Sumatera Selatan menjadikan Kota ini semakin seksi bagi Dunia Usaha. Lubuklinggau menjadi tempat Transit dan Transaksi bagi Pedagang dan Pengusaha di Wilayah Musirawas, Musi Rawas Utara hingga derah tetangga Kabupaten Empat Lawang dan Rejang Lebong. Maka salah satu pendapatan APBD Kota Lubuklinggau bersumber dari Sektor Perdagangan, Jasa, dan Perhotelan.

Dibawah kepemimpinan Walikota Lubuklinggau Prana Putra Sohe telah dibangun pasar yang baru untuk menampung Pedagang dan mengembangkan Pendapatan Daerah dari Sektor Perdagangan dari Pungutan Retribusi Resmi Pemerintah kepada Pedagang yang menempati Kios, Los atau Pelataran.

Saat ini, Lubuklinggau telah memiliki Pasar Inpres Kelurahan Pasar Permiri, Pasar Bukit Sulap dan Pasar Satelit di Kelurahan Satelit, Pasar Watas di Kelurahan Lubuk Durian (Belum Aktif), Pasar Tanjung Indah (Belum Aktif), Pasar Moneng Sepati, Pasar Ikan Simpang Periuk, dan Pasar Rahma (Belum Aktif).

Dari sekian banyak Pasar yang dibangun itu terdiri dari Kios-Kios, Los, Hamparan dan Pelataran (Bagi Perusahaan) yang mana setiap Kios, Los, Hamparan dan Pelataran ada Retribusi yang dikenakan bagi yang menempatinya.

Berdasarkan temuan dari penelusuran Wartawan LH (liputanhukum.com) yang mekakukan Investigasi selama 3 hari pada Bulan Desember Tahun 2020 di Pasar Satelit untuk menanyakan Retribusi kepada Para Pedagang yang menempati Kios, Salah Seorang Pedagang yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa sebelumnya dirinya hanya disuruh oleh Pihak Disperindagsar untuk menempatinya saja Kios di Satelit dengan cuma membayar Retribusi Rp 1,5 Juta Per Tahun. Namun kemudian, ternyata salah Seorang Oknum Pegawai Disperindagsar yang minta namanya dirahasiakan (oleh Pedagang yang diwawancarai-Red) meminta biaya Sewa Kios kepadanya sebesar Rp 6 Juta. Bahkan, Pedagang lainnya justru ada yang ditarik Sewa sampai dengan Rp15.577.000.

Lain lagi, ketika Wartawan LH menanyakan kepada Pedagang yang Berjualan Manisan yang juga namanya minta tidak disebutkan menyampaikan ” Pedagang-Pedagang disini menyewa Kios di Pasar Satelit ini Rp 5 Juta hingga Rp 7 Juta Per Tahunnya kepada Pihak Disperindagsar ” pungkasnya.

Selanjutnya, kemudian lain lagi apa yang dikatakan Seoran Ibu Pedagang yang satu ini yang namanya juga tidak mau disebutkan. Menurut pengakuan Ibu ini ” kalau saya sudah cukup lama berdagang disini (Kios Pasar Satelit). Saya disuruh Pihak Disperindag menempati kios ini. Saya membayar Sewa Rp 1,5 Juta Per Tahunnya ” ujarnya.

Menurut Salah Seorang Warga sekitar Pasar Satelit berinisial JD yang berhasil diwawancarai Wartawan LH terkait informasi Pasar Sateit, mengaku bahwa dirinya pada awalnya berminat untuk ikut menempati Kios di Pasar Satelit namun setelah diundi namanya tidak keluar.
” Saya dulu berminat untuk berdagang di Satelit. Saya disuruh melengkapi Berkas Fotocopi KTP dan Kartu Keluarga, untuk ikut Undian Penempatan Kios tetapi setelah diundi Nama Saya tidak keluar. Jadi keinginan saya untuk berdagang di Satelit harus sirna “ ungkap JD kecewa.

Dari beberapa keterangan yang berhasil dihimpun, diduga ada permainan yang dilakukan Oknum Pegawai Dinas Perindustrian dan Pasar dalam hal Penarikan Retribusi bagi Pedagang di Pasar Satelit. Mahalnya Sewa Kios yang harus dibayar Pedagang banyak dikeluhkan Para Pedagang, dan disinyalir Oknum Pegawai dari Disperindagsar diduga melakukan Pungli kepada Para Pedagang.

Ada 2 Peraturan yang menjadi rujukan sekaligus regulasi yang ditetpakan Pemerntah Kota Lubuklinggau terkait hal Retribusi. Pertama, Berdasarkan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Perda Kota Lubuklinggau No 14 Tahun 2010 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang mana mengatur Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi yakni Tarif Retribusi Untuk Sewa Kios Per Bulan adalah luas kios (2 m x 2.5 m) x Rp 40.000 = Rp. 200.000. Jadi, kalau Setahun semestinya Retribusinya adalah Rp 2.400.000. Kemudian Kedua, pada Perda yang baru diketok palu 2020 kemarin, untuk Tarif Retribusi Kios 2 x 2.5 x 80.000 artinya kalau memakai Perda yang baru untuk setahun harga sewa kios Rp 4.800.000. Tapi, mengapa menurut penelusuran dan investigasi Wartawan LH ada Tarif yang ditarik dari Para Pedagang yang Nilai Nominalnya diatas ketentuan Perda (baik Perda Lama maupun baru-Red) yakni diatas Rp 4.800.000,- ? LH akan terus melakukan Penelusuran dan Investigasi atas Kasus ini untuk kepentingan pemberitaan selanjutnya.

Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan, Wartawan LH belum dapat melakukan Konfirmasi dan atau Klarifikasi terhadap Pihak Disperindagsar Kota Lubuklinggau terkait temuan ini. Beberapa kali Wartawan LH mendatangi Kantor Disperindagsar Kota Lubuklinggau tidak pernah bisa ketemu pejabat yang berwenag untuk memberikan klarifikasi atas temuan ini. Terakhir, ketika Wartawan LH mendatangi Kantor Disperindagsar hendak melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi langsung terhadap Kadis Perindag yang bersangkutan sedang Tugas Luar (TL). “ Bapak gak ada, lagi tugas luar “ kata salah seorang staf kepada Wartawan LH (Kamis, 14/01/2021-Red). (Awang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.