703 views

Sebagai Tindak Lanjut Diberlakukannya PPKM, Pemrov DIY Mempersilahkan Warga Membuat Portal

YOGYAKARTA-LH: Sebagai tindak lanjut dan realisasi dari Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) No. 1/INSTR/2021 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY yang ditandatangani oleh Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X (Kamis, 07/01/2021-Red), maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY mempersilahkan Warga Masyarakat melakukan Pemortalan di Kampung (RT/RW/Dukuh) Masing-Masing. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DIY Kadarmanta Baskara Aji. “ Kami persilakan saja menggunakan Portal namun tetap itu sebagai pembatasan, tidak boleh tutup satu wilayah secara penuh. Misal pintu masuk kampung ada tiga, yang dibuka satu untuk mengawasi pendatang, silakan ” pungkas Aji (Kamis, 07/01/2021-Red).

Sekdaprov DIY itu juga menegaskan bahwa Pemda DIY tidak menjaga Perbatasan Wilayah, baik di Setiap Kabupaten-Kota maupun Perbatasan Provinsi. Menurutnya, dengan berbagai Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional di Setiap Tempat Usaha, Pusat Perbelanjaan dan Destinasi Wisata, otomatis juga akan mengurangi pergerakan manusia. “ Dengan pemberlakuan ini tentu otomastis pembatasan berlaku di seluruh Jawa dan Bali. Tidak perlu dicegat, karena mereka tidak punya tujuan. Pencegatan tetap di Hotel dan Destinasi. Antigen dan PCR tetap berlaku ” jelas Baskara Aji.

Diawal adanya Covid-19 (Tahun 2020-Red), penomena Portal (Lockdown Mandiri) terjadi dimana-mana di Wilayah DIY. Kondisi ini sangat dimaklumi Pemerintah DIY sebagai Kearifan Lokal Masyarakat dalam mencegah penularan Covid-19. Ketika saat ini, Pemerintah (Pusat dan Daerah) kembali melakukan pengetatan dengan konsep baru yang disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai pengganti PSBB, maka kearifan dan kebijakan Warga Masyarakat di level terbawah (RT/RW/Dukuh) sangat dimaklumi demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) dan atau Virus baru yang jauh lebih cepat lagi penyebarannya yang berasal dari Inggris yang dikenal dengan STRAIN.

Instruksi Gubernur yang ditandatangani oleh Sri Sultan HB X merupakan tindak lanjut dari Kebijakan Pemerintah Pusat yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali Pada 11-25 Januari 2021. Langkah ini tentunya diambil oleh Pemerintah pastilah dengan pertimbangan matang atas situasi yang berkembang terkait semakin terus meningkatnya Jumlah Orang yang Terinveksi Virus yang mematikan ini. Pemprov DIY, sudah barang tentu juga akan berupaya melindungi Warganya dari bahaya penyeberan Virus ini. (Hemad/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.