895 views

Kuasa Hukum HRS Mengajukan 7 Poin Permohonan Pada Sidang Praperadilan Di PN Jaksel

JAKARTA-LH: Sidang Perdana Praperadilan atas Penetapan Tersangka dan Penahanan Habib Rizieq Sihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya berlangsung Pada Hari ini (Senin, 04/01/2021-Red) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Adapun Agenda pada Sidang Perdana ini adalah Pembacaan Permohonan Praperadilan yang diajukan HRS melalui Kuasa Hukumnya. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri.

Ada 7 Poin Permohonan yang diajukan Kuasa Hukum HRS pada sidang Praperadilan ini. Berikut kutipannya:

“ Berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon kemukakan di atas dengan ini memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus sebagai berikut:

1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri
Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor: SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak
sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan;
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) “ demikian kutipan dari Permohonan yang diajukan dan dibacakan Kuasa Hukum HRS di depan Hakim Tunggal (Senin, 04/01/2021-Red).

Pada Sidang Perdana Praperadilan ini, HRS tidak hadir di persidangan karena pada saat yang bersamaan HRS sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan oleh Salah Satu Kuasa Hukumnya Muhammad Kamil Pasha. ” Habib Rizieq ga bisa hadir ada pemeriksaan juga di Polda ” pungkas Kamil Pasha tanpa menjelaskan lebih jauh pemeriksaan terkait apa di Polda yang dimaksudnya (Senin, 04/01/2021-Red).  (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.