RANTAUPRAPAT-LH: Keberadaan Bangunan Gudang PT MDR (Medan Distribusindo Raya) yang terletak di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu kembali dikeluhkan Warga Setempat. Pasalnya, diduga dengan keberadaan Bangunan Tersebut membuat Saluran Drainese di Sekitar Rumah Warga menjadi tidak berfungsi sehingga mengakibatkan Area Pemukiman Warga menjadi banjir dari luapan air hujan yang tidak tertampung oleh saluran Drainese. “ Disaat musim penghujan seperti saat ini Rumah Kami kebanjiran seperti ditengah sungai “ keluh Salah Seorang Warga bernama Teddy kepada Wartawan LH (liputanhukum.com melalui Telepon Selularnya (Sabtu, 26/12/2020-Red).
Masih menurut Teddy, Bangunan Gudang PT MDR telah berdiri sekitar lebih kurang 1 Tahun. “ Pihak Gudang PT MDR sudah tuli dan buta bang. Akibat dari Bangunan Gudang tersebut, setiap musim hujan pasti Area Pemukiman tempat tinggal kami banjir dikarenakan Aliran Air Hujan (Drainese-Red) tertutup dan tumpat oleh Bangunan Gudang tersebut ” tambah Teddy.
Berdasarkan informasi awal yang didapatkan dari Teddy, Wartawan LH mendatangi lokasi pemukiman warga dimana Tedy tinggal. Dari hasil liputan Wartawan LH, ternyata apa yang disampaikan Teddy memang benar adanya. Dimana Rumah Hunian Warga yang berada sekitar Gudang Perusaahan tersebut memang tergenang air. Setelah coba ditelusuri ke sekeliling Bangunan Gudang tersebut, tidak ditemukan Drainase sebagai tempat saluran pembuangan air sehingga mengakibatkan air hujan bertahan dan masuk ke dalam Rumah Warga termasuk kediaman Keluarga Teddy.
Di sana juga tampak ada aktivitas Bengkel Truk-Truk Besar serta disekitarnya ada Lokasi Tanah Wakaf Pemakaman persis di belakang bangunan Gudang PT MDR tersebut.
Saat Wartawan LH melakukan peliputan disekitar lokasi Gudang tersebut, salah seorang Warga yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan apa yang disampaikan Teddy kepada Awak Media ini. “ Sebelum ada Bangunan Gudang ini, setiap musim penghujan lokasi rumah Teddy ini tidak pernah banjir. Setau kami, dulunya persis dibelakang batas Bangunan Gudang itu, ada Parit (Drainase-Red) untuk mengalirkan air hujan sehingga luapan air tidak tertahan seperti sekarang ini. Parit itu hilang dan tumpat dikarenakan Bangunan Gudang itu menutupi semua Parit yang dulunya untuk saluran aliran air “ pungkasnya dengan nada serius.
Menurut pengertiannya, Drainase adalah prasarana yang berfungsi mengalirkan kelebihan air dari satu tempat ke tempat lain, misalnya wadah air, baik yang alamiah maupun buatan. Kelebihan air kemudian dilanjutkan menuju laut, sungai, danau, sumur dan sarana resapan lainnya. Untuk itu, diperlukan sistem Drainase yang baik, khususnya di kawasan yang ramai penghuni seperti perumahan maupun perkampungan. Dan hal ini merupakan salah satu yang harus dipenuhi dan diperhatikan oleh Pihak Perusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana turut diubah oleh UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Walaupun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas merupakan salah satu yang turut diubah oleh UU No 11 Tahun 2020, namun nilai dan norma yang ada pada Pasal 74 (UU No 40 Tahun 2007) yang mengamanahkan bahwa Semua Perusahaan Perseroan baik itu Perusahaan Swasta maupun BUMN wajib melaksanakan kewajibannya terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tetap berlaku.
Ketika hal ini coba hendak dikonfirmasi Wartawan LH ke Pihak PT MDR, Manager Perusahaan tersebut tidak ada di lokasi. Sampai berita ini ditayangkan, belum dapat dilakukan konfirmasi dan atau klarifikasi kepda Pihak Perusahaan yang bersangkutan terkait keberatan Warga ini. (Supendi-Aminuddin/Red)