1,149 views

Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Dana Bansos Yang Melibatkan Menteri Sosial Juliari Batubara

JAKARTA-LH: Perkembangan terbaru Kasus Korupsi Dana Bansos yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki Babak Baru yakni pemeriksaan terhadap Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Achmad Gamaludin Moeksin ALS dan Pihak Swasta Helmi Rivai sebagai saksi untuk Tersangka Ardian IM (AIM) yang diduga sebagai Pihak Pemberi Suap. Pemeriksaan terhadap Achmad Gamaludin Moeksin dan Helmi Rivai dimaksudkan untuk mengembangkan Kasus Dugaan Suap Pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk Wilayah Jabodetabek yang menjerat Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara yang sudah ditahan KPK terhitung sejak Minggu (06/12/2020-Red). Demikian pula Ardian, juga sudah ditahan oleh KPK saat terjadi OTT (Operasi Tangkap Tangan).

Pemeriksaan terhadap Achmad Gamaludin Moeksin dan Helmi Rivai ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ” Kedua Orang Saksi dipanggil untuk Tersangka Ardian IM ” pungkas Ali Fikri (Selasa, 29/12/2020-Red).

Sebagaimana diberitakan LH (liputanhukum.com) sebelumnya, bahwa OTT ini terjadi Pada Hari Jum’at Malam (04/12/2020-Red hingga Sabtu Dinihari (05/12/2020-Red). Kurang lebih 3 Jam setelah dirinya bersama 4 Orang lainnya ditetapkan menjadi Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Kasus Dugaan Korupsi berupa Penerimaan Suap Dana Bansos Covid-19, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) akhirnya menyerahkan diri sekira Pukul 02.50 WIB (Minggu, 06/12/2020-Red). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut langsung ditahan KPK 20 Hari Pertama untuk kepentingan penyidikan.

Selain Mensos JPB, KPK juga menetapkan 4 Orang Tersangka lainnya setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Kemudian dari Pihak Swasta (Pemberi Suap) ada 2 Orang yaitu Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita Barang Bukti berupa Uang senilai Rp 14,5 Miliar yang disimpan dalam 7 Koper, 3 Tas Ransel, dan Amplop Kecil. Uang ini disiapkan oleh Ardian dan Harry Sidabuke. Mata Uangnya pun terdiri dari 3 Jenis yaitu Rupiah, Dollar Amerika Serikat, dan Dollar Singapura.

Terkait kasus ini, Banyak Pihak khususnya Para Pegiat Anti Korupsi yang mempertanyakan sekaligus menuntut realisasi dari Statement Ketua KPK Firli Bahuri untuk menuntut Hukuman Mati kepada Para Tersangka terkhusus Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Permintaan Tuntutan Hukuman Mati dari Masyarakat Pegiat Anti Korupsi tersebut sesuai komitmen Ketua KPK Firli Bahuri yang berkali-kali disampaikannya termasuk Pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II Senayan Jakarta (Rabu, 29/04/2020-Red) yang lalu. ” Karena, sebagaimana yang kami sampaikan, Salus Populi Suprema Lex Esto, Keselamatan Masyarakat Merupakan Hukum Tertinggi. Maka, bagi yang melakukan Korupsi dalam Suasana Bencana, tidak ada pilihan lain dalam menegakkan hukum, yaitu Tuntutannya Pidana Mati ” tegas Firli saat itu.

Statement Ketua KPK itu bukan tidak berlandasan. Sebab,  Menurut Direktur Eksekutif NGO Indonesia Law Enforcement (ILE) RS Hasibuan, SH bahwa Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada kasus yang terkait Dugaan Korupsi Dana Bansos Covid-19 ini sudah memenuhi unsur yang dimaksud oleh Pasal 2 Ayat (2) UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  ” Pasal 2 Ayat (2) berbunyi ‘Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, Pidana Mati dapat dijatuhkan’ unsurnya sudah sangat terpenuhi. ‘Keadaan tertentu’ yang dimaksud Pasal 2 Ayat 2 itu sudah dijawab dalam Penjelasan Pasal tersebut dan Peraturan Pelaksananya pun sudah keluar yakni Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Jadi, menurut kami tidak ada alasan bagi Penyidik KPK dan APH yang akan menangani kasus ini untuk tidak menerapkan Pasal 2 Ayat 2 UU N0 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2001 terhadap kasus ini yaitu Penerapan Hukuman Mati ” tegas RS Hasibuan kepada LH di Jakarta (Minggu, 06/12/2020-Red).

Kasus OTT ini merupakan Ujian Utama bagi Aparat Penegak Hukum (APH) Indonesia khususnya KPK dan Para Hakim yang akan mengadilinya kelak. Rakyat Indonesia sebagai Pemegang Hak Kedaulatan Tertinggi menuntut Hukum ditegakkan oleh APH tanpa pandang bulu. Fiat justitia ruat caelum, Artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. Kalimat ini diucapkan oleh Lucius Calpurnius Piso Caesoninus (43 SM).  (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.