KLATEN-LH: Akibat kecerobohan Pengemudi Mobil Boks bernama Rizki Nur Arifin (24Tahun) yang menerobos Traffic Light (Lampu Merah) mengakibatkan Pengendara Sepeda Motor tertabrak hingga meninggal dunia. Peristiwa kecelakaan terjadi Rabu (23/12/2020-Red) sekitar Pukul 17.04 WIB di Jalan Pemuda Utara, Bareng, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Peristiwa ini sempat Heboh dan Viral di Media Sosial. Atas kejadian ini, Pihak Polres Klaten melalui Kasat Lantas Polres Klaten AKP Bobby Anugerah Rahman menyampaikan bahwa Supir Mobil Boks bernama Rizki Nur Arifin telah diamankan. ” Terkait perkembangan Kasus Kecelakaan Truk Boks dengan Sepeda Motor, sopir sudah kita tetapkan sebagai Tersangka. Tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Klaten ” pungkas AKP Bobby (Kamis, 24/12/2020-Red).
Bobby menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara sudah cukup alat bukti untuk menetapkan Rizki Nur Arifin sebagai tersangka. Rizki dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “ Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud Pada Ayat (3) yang mengakibatkan orang lain Meninggal Dunia, dipidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 6 (Enam) Tahun dan/atau Denda paling banyak Rp12.000.000,00 (Dua Belas Juta Rupiah) “ demikian bunyi Pasal 310 Ayat (4) UU No 22 Tahun 2009.
Masih mengutip keterangan dari Kasat Lantas AKP Bobby, ” Dari pemeriksaan, sopir sendiri dalam keadaan sadar. Kami imbau warga berhati-hati berkendara dan taati peraturan yang ada sebab jika melanggar risikonya membahayakan diri dan orang lain “ jelasnya. (Bintang/Red)