622 views

Upaya Hukum Praperadilan Resmi Diajukan HRS Ke PN Jakarta Selatan

JAKARTA-LH: Upaya Hukum berupa Praperadilan resmi diajukan oleh Tim Advokasi Habib Rizieq Sihab (HRS) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Pada Hari Selasa (15/12/2020-Red). Praperadilan ini merupakan upaya perlawanan hukum atas penetapan HRS sebagai Tersangka dan Penahanannya oleh Polda Metro Jaya di Rutan Tahti Mapolda Metro Jaya.

Pengajuan Permohonan Praperadilan ini tercatat dengan Nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel Pada Tanggal 15 Desember 2020 oleh PN Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum HRS. ” Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan Nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel ” pungkas HRS Aziz Yanuar (Selasa, 15/12/2020-Red).

Lebih lanjut Aziz Yanuar menjelaskan, ” Upaya Hukum ini adalah upaya kami untuk Menegakkan Keadilan, memberantas Dugaan Kriminalisasi Ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah ” tambahnya.

Menurut Aziz, Permohonan Praperadilan yang mereka lakukan merupakan salah satu Ikhtiar yang elegan yang sesuai dengan koridor hukum untuk membela HRS. ” Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama, Habaib dan Imam Besar kita IB HRS ” lanjutnya.

Untuk itu, Aziz meminta Dukungan dan Doa dari Semua Pihak khususnyaPecinta Kebenaran dan Keadilan. ” Kami mohon doa dan dukungan para pencinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung ” pintanya.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya bahwa HRS bersama 5 Orang lainnya ditetapkan menjadi Tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya sejak Tanggal 10 Desember 2020 terkait Kasus Kerumunan di Petamburan setelah sebelumnya dilakukan Gelar Perkara Pada Tanggal 8 Desember 2020. Ke 5 Orang lainnya yang telah ditetapkan menjadi Tersangka dan telah diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) yang dalam Acara tersebut bertindak sebagai Penanggung Jawab Acara, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suyadi (MS) yang dalam acara tersebut bertindak sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) yang berperan sebagai Seksi Acara. Namun, terhadap ke 5 Orang Tersangka terakhir tidak dilakukan penahan oleh Polda Metro Jaya mengingat mereka hanya dijerat dengan Pasal Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehtan yang Ancaman Hukumannya Maksimal hanya 1 Tahun. Beda dengan HRS, yang dijerat dengan Pasal 106 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman 6 Tahun Penjara.

Upaya Hukum berupa Praperadilan diatur dalam UU No 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan Pasal 77 Praperadilan melaksanakan Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus: Huruf (a) Sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; Huruf (b) Ganti Kerugian dan atau Rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat Penyidikan atau Penuntutan. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.