927 views

Kendatipun Paslon No 3 ASRI Menang, Namun Paslon ERA Berpotensi Ajukan PHPU Ke MK

RANTAUPRAPAT-LH: Menurut Hasil Penghitungan Sirekap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu sampai Pukul 14:46:58 (Selasa, 15/12/2020-Red) dari 1061 TPS yang tersebar di 9 Kecamatan sudah 1060 TPS yang selesai dihitung. Artinya, tinggal 1 TPS lagi yang belum diumumkan. Data diambil dari https: // pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/12.

Dari hasil tersebut, tampak Paslon Nomor Urut 3 ASRI mengungguli Paslon lainnya. Paslon ASRI H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST, MT dan Faizal Amri Siregar, ST mengungguli rival utamanya Paslon Nomor Urut 2 ERA dr H. Erik Adtrada Ritonga, MKN dan Hj. Ellya Rosa Siregar, Spd. MM dengan selisih 0,3% Suara. Tepatnya, ASRI memperoleh 37,2 % (88.042) Suara sementara ERA memperoleh 36,9% (87.432) Suara.

Adapun Paslon lainnya Nomor Urut 1 dr H. Tigor Panusunan Siregar, Sp.PD dan H. Idlinsah Harahap, STP, MM memperoleh 8,4% (19.823) Suara, Paslon Nomor Urut 4 Abdul Roni Harahap, SHI dan Ahmad Jais, SE memperoleh 12,1 % (28.643) Suara, serta Paslon Nomor Urut 5 Suhari Pane dan H. Irwan Indra memperoleh 5,4 % (12.834) Suara.

Yang menarik dengan hasil Pilkada Labuhanbatu ini adalah andaikata hasil akhir Rekapitulasi KPUD Labuhanbatu nanti sesuai kondisi yang terjadi saat berita ini ditayangkan yakni Paslon ASRI Nomor Urut 3 dinyatakan menang dengan selisih Suara hanya 0,3% dengan Pasangan ERA Nomor Urut 2, maka kemenangan itu masih dapat digugat oleh Pihak Paslon Lainnya terutama dalam hal ini Paslon No 2 ERA. Mengapa ?

Sebab sesuai Pasal 158 UU 10 Tahun 2016 Ayat (2) Huruf (b) menyebutkan bahwa Kabupaten/Kota dengan Jumlah Penduduk lebih dari 250.000 Jiwa sampai dengan 500.000 jiwa (Labuhanbatu sebanyak 462.191 Jiwa menurut Badan Pusat Statistik Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2015-Red), pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 % dari Total Suara Sah hasil Penghitungan Suara Tahap Akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Nah, dalam hal ini syarat Paling Banyak 1,5% sudah terpenuhi untuk mengajukan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain Syarat tersebut, Pemohon juga tentunya harus mendalil-kan didalam Posita-nya, bahwa ada perbedaan perhitungan suara antara Pemohon dengan Termohon. Pemohon mesti menjelaskan perolehan suara versi Pemohon. Hal ini sangat penting mengingat karena untuk masuk ke Pokok Perkara dengan Agenda Pemeriksaan Perkara Syarat Formilnya harus terpenuhi lebih dahulu. (Darwin/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.